Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Legislator Dituntut Buat UU Etika Pemerintahan Untuk Cegah Penyimpangan Pasca Reformasi

SABTU, 05 JUNI 2021 | 20:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kerja-kerja pemerintahan pasca reformasi diharapkan Pakar Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Siti Zuhro, bisa dalam ruang kesadaran etik, supaya bisa memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara.

Namun hingga lima kali pergantian presiden usai Orde Baru, persoalan etik masih jauh dari kata perbaikan. Karena menurutnya, belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur terkait Etika Pemerintahan.

Dalam webinar bertajuk "Quo Vadis Etika Pemerintahan Indonesia?" yang digelar siang tadi, Siti Zuhro memaparkan persoalan etik dalam sebuah pemerintahan. Yang menurut dia seharusnya dikonsentrasikan secara serius hingga melahirkan peraturan perundang-undangan.


Pasalnya, dia melihat hingga era Presiden Joko Widodo, belum ada wakil rakyat alias legislator yang berinisiatif mengajukan UU yang mengatur soal Etika Pemerintahan ini.

"Kita belum punya UU Etika Pemerintahan," ujar Siti Zuhro saat pemaparannya di dalam webinar pada Sabtu (5/6).

Dirinya berharap, akademisi seperti Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Prof. Ryaas Rasyad, bisa ikut mendorong pembuatan UU Etika Pemerintahan yang diwacanakannya.

"Harusnya mendorong," imbuhnya.

Menurut dosen Politik Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini, pada kondisi dewasa ini banyak sekali praktek-praktek penyimpangan terhadap sistem pemerintahan. Karena itu lah kemudian dia mendorong UU Etika Pemerintahan.

"Banyak penyimpangan dan pelanggaran etika di pemerintahan. Harus didorong RUU Etika Pemerintahan," tukasnya.

Turut hadir dalam acara webinar tersebut yakni Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Ridho Ficardo, Ketua Dewan Penasihat Pengurus Pusat MIPI Prof Ryaas Rasyid, Ketua Dewan Pakar Pengurus Pusat MIPI Prof Eko Prasojo dan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya