Berita

Presiden RI Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Kembali Tambah Wakil Menteri, Pengamat: Balas Jasa Dan Ujungnya Membebani APBN

SABTU, 05 JUNI 2021 | 10:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden Joko Widodo menambah posisi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Posisi tersebut sebelumnya tidak ada di kementerian itu.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, keputusan Jokowi itu tentu mengejutkan mengingat saat ini negara sedang kesulitan keuangan.

"Seharusnya negara berhemat agar rencana pembangunan tidak terganggu," ujar Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/6).

Bahkan atas nama penghematan, PNS harus menerima THR dan Gaji 13 tidak penuh. Para PNS harus menerima keputusan itu meskipun harus mengelus dada.

Jelas Jamiluddin, dengan bertambahnya wakil menteri, maka otomatis akan bertambah anggaran untuk Kemenpan-RB. Padahal sebelumnya sudah ada 15 wakil menteri yang tersebar di 14 kementerian.

"Ini artinya, kehadiran wakil menteri sungguh-sungguh membebani APBN," terang dia.

"Jadi dapat dibayangkan berapa anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk para wakil menteri. Anggaran yang dikeluarkan negara tampaknya tidak sebanding dengan kinerja mereka," sambung Jamiluddin.

Bahkan, publik hingga saat ini tidak mengetahui apa yang dikerjakan para wakil menteri. Publik hanya tahu kementerian yang memiliki wakil menteri kinerjanya juga tidak menonjol.

"Kementerian BUMN misalnya, yang mempunyai dua wakil menteri, toh kinerja biasa saja. Bahkan belakangan diketahui ada BUMN yang mengalami kerugian triliunan," kata Jamiluddin.

Jadi, lanjut Jamiluddin, penambahan wakil menteri sengaja diberikan kepada relawan atau tim sukses yang belum kebagian jabatan. Mereka hanya untuk duduk manis menikmati kursi empuk, bukan untuk meningkatkan kinerja kementerian.

Menurut Jamiluddin, hal itu tentu bertentangan dengan ucapan yang sering dilontarkan Jokowi. Katanya, dia menginginkan yang luar biasa, bukan yang biasa-biasa.

Kalau hal itu benar diterapkan Jokowi, seharusnya semua menteri yang mendampinginya masuk kriteria luar biasa. Dengan demikian menteri seperti itu tentu tidak membutuhkan wakil menteri.

"Apalagi di setiap kementerian sudah ada Sekjen dan Dirjen. Mereka dapat melaksanakan fungsi dan tugas wakil menteri," imbuh Jamiluddin.

Karena itu, sesungguhnya secara fungsional jabatan wakil menteri tidak diperlukan. Sekjen dan Dirjen dapat mengerjakannya dengan baik. Bahkan kompetensi mereka bisa jadi lebih baik daripada wakil menteri yang ditunjuk secara politis.

"Atas dasar itu, Jokowi sebaiknya meniadakan jabatan wakil menteri, bukan malah menambah. Hal ini makin urgen mengingat keuangan negara yang lagi senin kemis. Masalahnya, apakah Jokowi berani melakukan itu? Secara politis, Jokowi tentu enggan melakukannya," ucap Jamiluddin.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 47/2021 yang mengatur jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Perpres itu diteken presiden pada 19 Mei 2021.

Sebelumnya, jabatan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju terdapat 15 yang tersebar di 14 kementerian. Jadi sekarang total ada 16 jabatan wakil menteri.

Dari 16 jabatan wakil menteri itu, enam belum terisi, termasuk Wamenpan-RB yang nantinya akan mendampingi Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya