Berita

Salah satu penyuap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke/Net

Hukum

Divonis 4 Tahun, Penyuap Juliari Dieksekusi Ke Lapas Sukamiskin Dan Cibinong

JUMAT, 04 JUNI 2021 | 21:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana empat tahun kurungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK telah telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor terhadap penyuap Juliari, Harry Van Sidabukke pada Kamis (3/6).

"Telah berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali, Jumat (4/6).


Di hari yang sama, penyuap Juliari, Ardian Iskandar Maddanatja juga dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.

"Masing-masing terpidana dibebankan kewajiban bagi terpidana untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," pungkas Ali.

Harry Van Sidabukke merupakan broker yang membawa PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Harry terbukti memberikan suap kepada Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sebesar Rp 1.280.000.000.

Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja adalah Dirut PT Tigapilar Agro Utama (TAU) yang juga terbukti bersalah memberikan suap kepada Juliari melalui Adi dan Joko sebesar Rp 1.950.000.000.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya