Berita

Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan via daring/RMOL

Hukum

Habib Rizieq Akan Baca Pledoi Kasus Swab RS Ummi Pekan Depan

JUMAT, 04 JUNI 2021 | 16:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus tes swab di rumah sakit (RS) Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab dijadwalkan membaca nota pembelaan atau pledoi pada Kamis mendatang (10/6).

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/6).

"Agenda sidangnya pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Alex.


Dalam kasus ini, Habib Rizieq dituntut hukuman penjara selama enam tahun. Sidang tuntutan sendiri telah digelar pada Kamis kemarin (3/6).

JPU menilai, Habib Rizieq bersalah dan turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," ujar JPU.

Selain Habib Rizieq, JPU juga menuntut menantunya, Hanif Al-Atas dengan penjara selama dua tahun.

JPU beranggapan, Hanif bersalah dengan menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya