Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Jubir KPK: Dalam Waktu Dekat Penyidik Akan Panggil Azis Syamsuddin

JUMAT, 04 JUNI 2021 | 12:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan segera dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus pengurusan untuk tidak menaikkan perkara Walikota Tanjungbalai ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan, dalam waktu dekat ini penyidik akan memanggil Azis sebagai saksi.

"Dalam waktu dekat penyidik akan segera panggil yang bersangkutan (Azis Syamsuddin) sebagai saksi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/6).

Saat ditanyakan waktu tepatnya, Ali mengaku akan segera menginformasikan lebih lanjut mengenai waktu agenda pemanggilan terhadap politisi Partai Golkar itu.

"Akan kami informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," ucap Ali.

Dalam sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengungkapkan sejumlah fakta.

Dalam pertimbangan sidang putusan etik yang dilaksanakan, Senin (31/5), anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut bahwa Robin menerima uang dari Azis terkait perkara di Lampung Tengah.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa (Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Albertina Ho dalam pertimbangan putusan sidang etik.

Akan tetapi, kata Albertina, Azis membantah telah memberikan uang kepada Robin. Bantahan itu disampaikan Azis saat diperiksa oleh Dewas KPK sebelum putusan tersebut dibacakan.

Sementara itu dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, Robin, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Dalam perkara di Tanjungbalai berdasarkan konstruksi perkara saat pengumuman penetapan dan penahanan terhadap para tersangka, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial, karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan. Dan meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial, juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya