Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Jubir KPK: Dalam Waktu Dekat Penyidik Akan Panggil Azis Syamsuddin

JUMAT, 04 JUNI 2021 | 12:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan segera dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus pengurusan untuk tidak menaikkan perkara Walikota Tanjungbalai ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan, dalam waktu dekat ini penyidik akan memanggil Azis sebagai saksi.

"Dalam waktu dekat penyidik akan segera panggil yang bersangkutan (Azis Syamsuddin) sebagai saksi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/6).


Saat ditanyakan waktu tepatnya, Ali mengaku akan segera menginformasikan lebih lanjut mengenai waktu agenda pemanggilan terhadap politisi Partai Golkar itu.

"Akan kami informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," ucap Ali.

Dalam sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengungkapkan sejumlah fakta.

Dalam pertimbangan sidang putusan etik yang dilaksanakan, Senin (31/5), anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut bahwa Robin menerima uang dari Azis terkait perkara di Lampung Tengah.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa (Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Albertina Ho dalam pertimbangan putusan sidang etik.

Akan tetapi, kata Albertina, Azis membantah telah memberikan uang kepada Robin. Bantahan itu disampaikan Azis saat diperiksa oleh Dewas KPK sebelum putusan tersebut dibacakan.

Sementara itu dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, Robin, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Dalam perkara di Tanjungbalai berdasarkan konstruksi perkara saat pengumuman penetapan dan penahanan terhadap para tersangka, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial, karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan. Dan meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial, juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya