Berita

Lambang KPK/Net

Hukum

Resmi Divonis MA 3 Tahun, Suheri Terta Segera Dipanggil KPK Untuk Dieksekusi

JUMAT, 04 JUNI 2021 | 11:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta akan segera dipanggil ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemanggilan dilakukan tim Jaksa Eksekusi KPK setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari Pamud Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan kasasi tersebut telah dibacakan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (30/3).


Amar pokok putusan tersebut adalah Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

MA, kata Ali, menjatuhkan pidana penjara kepada Suheri Terta selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Suheri Terta pun diperintahkan untuk ditahan.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (4/6).

KPK pun, kata Ali, mengimbau agar Suheri Terta kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Suheri Terta tidak ditahan sejak mendapat vonis bebas di Pengadilan Tipikor.

"KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi dimaksud," pungkas Ali.

Pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Suheri divonis bebas atas perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma berencana menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebesar Rp 8 miliar.

Dari angka itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau pada saat itu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya