Berita

Masterplan ibu kota negara baru Indonesia di Kalimantan Timur/Net

Politik

Agar Tidak Kontroversial, Pak Jokowi Dapat Saran Supaya Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Referendum

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 23:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru oleh pemerintah belum juga menunjukkan progres yang nyata.

Pasalnya, pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-undang RUU tentang IKN kepada DPR RI, namun sampai sekarang belum terdengar ada pembahasannya di ruang rapat parlemen.

Begitu diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, membicarakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Menurut Jamiluddin Ritonga, pembahasan RUU IKN perlu dilakukan, karena secara hukum pemerintah perlu melakukan perubahan UU untuk memindahkan ibu kota negara.

"Masalahnya, RUU tentang IKN belum dibahas DPR, tapi pemerintah sudah menetapkan lokasi ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Paser Utara, Kalimantan Timur," ujar Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/6).

Bahkan, Jamiluddin turut mepertanyakan sejumlah hal yang dibicarakan pemerintah terkait rencana pembangunan IKN ini. Misalnya, terkait ground breaking ibu kota negara baru yang sudah direncanakan pada tahun 2021.

Sementara menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencana pembangunan ibu kota negara baru akan masuk dalam APBN 2022. Kemudian, pernyataan Menkeu tersebut dibantah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang mengatakan, pada Pagu Indikatif 2022 belum ada penganggaran untuk pembangunan ibu kota negara baru.

"Jadi, rencana pembangunan ibu kota negara baru ini memang kontroversial dan kontradiksi. Sebab, rencana pemindahan dan lokasi ibu kota negara baru sudah ditetapkan sementara payung hukumnya belum ada," tuturnya.

Dari situ Jamiluddin menilai bahwa rencana pemindahan dan penentuan lokasi ibu kota negara baru merupakan ketetapan penguasa. Karena tidak ada di dalam pasal konstitusi negara yang mengamanatkan hal tersebut, baik kepada penguasa maupun DPR RI.

Karena itu, dia menyarankan agar keputusan pindah tidaknya ibu kota negara, termasuk lokasinya, idealnya mendapat persetujuan dari rakyat secara langsung. Di mana, dalam negara demokrasi seyogyanya persetujuan itu melalui referendum.

"Kenapa referendum? Karena satu, persoalan ibukota negara berkaitan langsung dengan kepentingan semua rakyat Indonesia. Karena itu, rakyat harus ditanya langsung apakah setuju ibu kota negara dipindahkan, termasuk di mana lokasi ibu kota negara baru," ucapnya.

Jikalau rakyat melalui referendum menyetujui pemindahan ibu kota dan lokasinya, Jamiluddin mengatakan bahwa setelah itu barulah pemerintah bersama DPR RI membuat payung hukumnya.

"Cara inilah yang dikehendaki paham demokrasi. Dengan begitu, rencana pemindahan ibu kota negara dan penetapan lokasinya yang ditentukan penguasa sangat tidak sejalan dengan kehendak demokrasi," kata Jamiluddin.

"Karena itu, sebelum ada referendum maka rencana pemindahan ibu kota baru sebaiknya tidak hanya ditunda tapi dibatalkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jamiluddin berkesimpulan bahwa pemindahan ibu kota negara baru, di mana pun lokasinya, tidak menjadi masalah bila hal itu sudah disetujui rakyat secara langsung. Dengan begitu, pemindahan ibu kota negara baru bukan karena kehendak penguasa.

"Tentu itu akan dilaksanakan bila bangsa ini memang bersungguh-sungguh melaksanakan demokrasi. Semoga Pemerintah dan DPR RI menyadari hal itu sebelum membahas RUU IKN," demikian Dekan Fikom IISIP Jakarta periode 1996-1999 ini menambahkan.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya