Berita

Masterplan ibu kota negara baru Indonesia di Kalimantan Timur/Net

Politik

Agar Tidak Kontroversial, Pak Jokowi Dapat Saran Supaya Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Referendum

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 23:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru oleh pemerintah belum juga menunjukkan progres yang nyata.

Pasalnya, pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-undang RUU tentang IKN kepada DPR RI, namun sampai sekarang belum terdengar ada pembahasannya di ruang rapat parlemen.

Begitu diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, membicarakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Menurut Jamiluddin Ritonga, pembahasan RUU IKN perlu dilakukan, karena secara hukum pemerintah perlu melakukan perubahan UU untuk memindahkan ibu kota negara.

"Masalahnya, RUU tentang IKN belum dibahas DPR, tapi pemerintah sudah menetapkan lokasi ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Paser Utara, Kalimantan Timur," ujar Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/6).

Bahkan, Jamiluddin turut mepertanyakan sejumlah hal yang dibicarakan pemerintah terkait rencana pembangunan IKN ini. Misalnya, terkait ground breaking ibu kota negara baru yang sudah direncanakan pada tahun 2021.

Sementara menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencana pembangunan ibu kota negara baru akan masuk dalam APBN 2022. Kemudian, pernyataan Menkeu tersebut dibantah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang mengatakan, pada Pagu Indikatif 2022 belum ada penganggaran untuk pembangunan ibu kota negara baru.

"Jadi, rencana pembangunan ibu kota negara baru ini memang kontroversial dan kontradiksi. Sebab, rencana pemindahan dan lokasi ibu kota negara baru sudah ditetapkan sementara payung hukumnya belum ada," tuturnya.

Dari situ Jamiluddin menilai bahwa rencana pemindahan dan penentuan lokasi ibu kota negara baru merupakan ketetapan penguasa. Karena tidak ada di dalam pasal konstitusi negara yang mengamanatkan hal tersebut, baik kepada penguasa maupun DPR RI.

Karena itu, dia menyarankan agar keputusan pindah tidaknya ibu kota negara, termasuk lokasinya, idealnya mendapat persetujuan dari rakyat secara langsung. Di mana, dalam negara demokrasi seyogyanya persetujuan itu melalui referendum.

"Kenapa referendum? Karena satu, persoalan ibukota negara berkaitan langsung dengan kepentingan semua rakyat Indonesia. Karena itu, rakyat harus ditanya langsung apakah setuju ibu kota negara dipindahkan, termasuk di mana lokasi ibu kota negara baru," ucapnya.

Jikalau rakyat melalui referendum menyetujui pemindahan ibu kota dan lokasinya, Jamiluddin mengatakan bahwa setelah itu barulah pemerintah bersama DPR RI membuat payung hukumnya.

"Cara inilah yang dikehendaki paham demokrasi. Dengan begitu, rencana pemindahan ibu kota negara dan penetapan lokasinya yang ditentukan penguasa sangat tidak sejalan dengan kehendak demokrasi," kata Jamiluddin.

"Karena itu, sebelum ada referendum maka rencana pemindahan ibu kota baru sebaiknya tidak hanya ditunda tapi dibatalkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jamiluddin berkesimpulan bahwa pemindahan ibu kota negara baru, di mana pun lokasinya, tidak menjadi masalah bila hal itu sudah disetujui rakyat secara langsung. Dengan begitu, pemindahan ibu kota negara baru bukan karena kehendak penguasa.

"Tentu itu akan dilaksanakan bila bangsa ini memang bersungguh-sungguh melaksanakan demokrasi. Semoga Pemerintah dan DPR RI menyadari hal itu sebelum membahas RUU IKN," demikian Dekan Fikom IISIP Jakarta periode 1996-1999 ini menambahkan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya