Berita

Masterplan ibu kota negara baru Indonesia di Kalimantan Timur/Net

Politik

Agar Tidak Kontroversial, Pak Jokowi Dapat Saran Supaya Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Referendum

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 23:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru oleh pemerintah belum juga menunjukkan progres yang nyata.

Pasalnya, pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-undang RUU tentang IKN kepada DPR RI, namun sampai sekarang belum terdengar ada pembahasannya di ruang rapat parlemen.

Begitu diungkapkan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, membicarakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.


Menurut Jamiluddin Ritonga, pembahasan RUU IKN perlu dilakukan, karena secara hukum pemerintah perlu melakukan perubahan UU untuk memindahkan ibu kota negara.

"Masalahnya, RUU tentang IKN belum dibahas DPR, tapi pemerintah sudah menetapkan lokasi ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Paser Utara, Kalimantan Timur," ujar Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/6).

Bahkan, Jamiluddin turut mepertanyakan sejumlah hal yang dibicarakan pemerintah terkait rencana pembangunan IKN ini. Misalnya, terkait ground breaking ibu kota negara baru yang sudah direncanakan pada tahun 2021.

Sementara menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, rencana pembangunan ibu kota negara baru akan masuk dalam APBN 2022. Kemudian, pernyataan Menkeu tersebut dibantah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang mengatakan, pada Pagu Indikatif 2022 belum ada penganggaran untuk pembangunan ibu kota negara baru.

"Jadi, rencana pembangunan ibu kota negara baru ini memang kontroversial dan kontradiksi. Sebab, rencana pemindahan dan lokasi ibu kota negara baru sudah ditetapkan sementara payung hukumnya belum ada," tuturnya.

Dari situ Jamiluddin menilai bahwa rencana pemindahan dan penentuan lokasi ibu kota negara baru merupakan ketetapan penguasa. Karena tidak ada di dalam pasal konstitusi negara yang mengamanatkan hal tersebut, baik kepada penguasa maupun DPR RI.

Karena itu, dia menyarankan agar keputusan pindah tidaknya ibu kota negara, termasuk lokasinya, idealnya mendapat persetujuan dari rakyat secara langsung. Di mana, dalam negara demokrasi seyogyanya persetujuan itu melalui referendum.

"Kenapa referendum? Karena satu, persoalan ibukota negara berkaitan langsung dengan kepentingan semua rakyat Indonesia. Karena itu, rakyat harus ditanya langsung apakah setuju ibu kota negara dipindahkan, termasuk di mana lokasi ibu kota negara baru," ucapnya.

Jikalau rakyat melalui referendum menyetujui pemindahan ibu kota dan lokasinya, Jamiluddin mengatakan bahwa setelah itu barulah pemerintah bersama DPR RI membuat payung hukumnya.

"Cara inilah yang dikehendaki paham demokrasi. Dengan begitu, rencana pemindahan ibu kota negara dan penetapan lokasinya yang ditentukan penguasa sangat tidak sejalan dengan kehendak demokrasi," kata Jamiluddin.

"Karena itu, sebelum ada referendum maka rencana pemindahan ibu kota baru sebaiknya tidak hanya ditunda tapi dibatalkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jamiluddin berkesimpulan bahwa pemindahan ibu kota negara baru, di mana pun lokasinya, tidak menjadi masalah bila hal itu sudah disetujui rakyat secara langsung. Dengan begitu, pemindahan ibu kota negara baru bukan karena kehendak penguasa.

"Tentu itu akan dilaksanakan bila bangsa ini memang bersungguh-sungguh melaksanakan demokrasi. Semoga Pemerintah dan DPR RI menyadari hal itu sebelum membahas RUU IKN," demikian Dekan Fikom IISIP Jakarta periode 1996-1999 ini menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya