Berita

Menyaksikan sidang Habib Rizieq lewat smartphone/RMOL

Hukum

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Di Kasus Tes Usap RS Ummi

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 12:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut bersalah dalam perkara hasil swab test atau tes usap Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Habib Rizieq bersalah dan turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," tuntut jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).


Sementara itu, Habib Hanif Al-Atas yang merupakan menantu Habib Rizieq juga disebut terbukti dan meyakinkan bersalah dengan menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Hanif Al-Atas selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Jaksa.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. Sedangkan perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat divonis denda Rp 20 juta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya