Berita

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar/RMOL

Hukum

Alasan Tim Kuasa Hukum HRS Ajukan Banding Untuk Kasus Petamburan, Tidak Banding Di Kasus Kerumunan Megamendung

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 12:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya banding telah dilakukan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) atas vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara kerumunan Petamburan.

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum HRS, Azis Yanuar, menjelang sidang tuntutan kasus hasil tes swab  Covid-19 RS Ummi, Kota Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).

"Sudah kemarin (banding), ada tanda terimanya juga. Jadi tinggal siapkan memori juga untuk kasus Petamburan," ujar Azis kepada wartawan, Kamis (3/6).


Terdapat beberapa poin dalam memori banding tersebut. Di antaranya terkait pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh HRS dkk, lalu soal Inpres 6/2020 tentang Penanganan Covid-19 bahwa penanganan Covid-19 dalam penegakan hukum adalah teguran lisan, tertulis, hingga denda.

"Jadi untuk pidana tidak dibahas di situ, itu yang khusus ya. Artinya kita harus mengikuti arahan Presiden," jelas Azis.

Sementara itu, terkait vonis denda Rp 20 juta dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pihaknya tidak mengajukan banding.

"Tidak (banding), alasan itu lah penerapan Pasal 93, itu kejadian Megamendung dan Petamburan itu selisih satu hari saja. Dari sisi teori hukum itu ne bis in idem, jadi itu kita akan bahas di kerumunan Petamburan nanti," tandas Azis.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya