Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (kemeja putih) saat umumkan penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene/RMOL

Hukum

Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Tahan Anja Runtuwene

RABU, 02 JUNI 2021 | 18:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap terhadap Wakil Direktur PT AP (Adonara Propertindo) Anja Runtuwene (AR) selama 20 hari pertama.

Anja diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/6).


Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara bidang penindakan M. Ali Fikri menambahkan, sebelum dilakukan penahanan Anja terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab test PCR Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) sebagai tersangka.

Lalu, satu korporasi juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam konstruksi perkara, PDPSJ (Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya-tidak dibacakan) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP (Adonara Propertindo).

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu Yoory dengan pihak Penjual yaitu Wakil direktur PT AP, Anja Runtuwene.

Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 Miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory) dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR (Anja Runtuwene) sekitar sejumlah Rp 43,5 Miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jaktim tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum.

Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal.

Tak hanya itu saja transaksi jual beli itu tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya