Berita

Ketua KPK melantik pegawai KPK sebagai ASN Selasa (1/6)/Repro

Hukum

Dengan Menjadi ASN, Pegawai KPK Akan Netral Dan Bebas Kepentingan

RABU, 02 JUNI 2021 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pengamat politik LIPI, Wasisto Raharjo Jati mengatakan, diangkatnya pegawai KPK menjadi ASN akan membuat lembaga antirasuah tak memiliki kepentingan tertentu dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, dengan pelantikan itu maka pegawai KPK akan tunduk pada aturan ASN sehingga netral dalam menyikapi suatu perkara.


"Kalau posisi ASN kan dalam hal ini netral dan bebas kepentingan. Keuntungannya kalau dia itu menjadi bagian tim pemberantasan korupsi, maka posisi bebasnya itu ada," ujar Wasisto saat dihubungi wartawan, Rabu (2/6).

Wasisto juga menanggapi ihwal penyataan Firli yang menyebut semangat KPK dalam pemberantasan korupsi tetap sama meski pegawainya telah menjadi ASN.

Bagi dia, para pegawai KPK harus diberi kewenangan sehingga tidak rentan diintervensi atasannya.

"Posisi ASN ini dalam menindak kasus itu juga rentan diintervensi oleh atasannya. Karena itu bisa jadi beralasan bukan kewenangan ASN tersebut atau mungkin di luar tupoksinya. ASN kan sebenernya di sini dia bisa kuat asalkan dia diberi kewenangan," terangnya.

Terkait, mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu faktor lolosnya pegawai KPK menjadi ASN, Wasisto berpendapat bahwa tes tersebut tetap memiliki keterkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"Kaitannya dengan pemberantasan korupsi ini kan masalah bagian dari bagaimana mereka memiliki semacam paradigma. Mana yang memang itu untuk kepentingan bangsa dan negara, mana yang memang buat pribadi. Esensinya di situ," jelasnya.

Diketahui, KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lolos TWK menjadi ASN pada Selasa (1/6).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya