Berita

Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Chevron Pacific Indonesia, Jakarta/Ist

Bisnis

Dituding Cemarkan Limbah B3 Di Blok Rokan, Kantor Chevron Didemo Massa

RABU, 02 JUNI 2021 | 17:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Chevron Pacific Indonesia di Gedung Sentra Senayan I, Jakarta Pusat. Aksi ini digelar karena PT Chevron dituding mencemarkan limbah B3 dan tanah terkontaminasi minyak di Blok Rokan, Riau.

Koordinator aksi Ibnu Mas'ud mengatakan, pihaknya ingin PT Chevron bertanggung jawab atas pencemaran limbah berbahaya itu.

"Yang kami sangat sesalkan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari Chevron," kata Ibnu Mas'ud kepada Kantor Berita Politik RMOL usai aksi di Jakarta, Rabu (2/6).

Ibnu menyampaikan, dari data yang dimilikinya terdapat 297 titik wilayah di sekitar blok rokan yang tercemar limbah maupun tanahnya terkontaminasi minyak.  

"Ada kurang lebih 297 titik tanah yang terkontaminasi, itu terpisah-pisah dalam daerah sekitar blok Rokan," ungkap Ibnu.

Aksi yang digelar ini dicampur dengan teatrikal yakni massa melakukan berjalan berkeliling di sekitar kantor pusat Chevron itu. Hal ini, kata Ibnu merupakan simbolik kekecewaan sekaligus tuntutan kepada perusahaan Chveron di Indonesia yang harusnya bertanggungjawab atas pemulihan pencemaran limbah di blok Rokan.

Padahal, Ibnu mengatakan, pihaknya berusaha kooperatif dengan beberapa stakeholder yang mengurusi migas di Indonesia. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan, antara lain mendesak agar PT. Chevron Pacific Indonesia diberikan sanksi karena diduga telah melanggar UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Lakukan segera pemulihan tanah dan air di blok Rokan, Riau dan berikan ganti rugi kepada masyrakat sekitar blok Rokan, Riau yang terdampak Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia sesuai dengan Permen LHK No 7/2014 Tentang Kerugian Masyarakat Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup," demikian Ibnu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya