Berita

Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Chevron Pacific Indonesia, Jakarta/Ist

Bisnis

Dituding Cemarkan Limbah B3 Di Blok Rokan, Kantor Chevron Didemo Massa

RABU, 02 JUNI 2021 | 17:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Chevron Pacific Indonesia di Gedung Sentra Senayan I, Jakarta Pusat. Aksi ini digelar karena PT Chevron dituding mencemarkan limbah B3 dan tanah terkontaminasi minyak di Blok Rokan, Riau.

Koordinator aksi Ibnu Mas'ud mengatakan, pihaknya ingin PT Chevron bertanggung jawab atas pencemaran limbah berbahaya itu.

"Yang kami sangat sesalkan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari Chevron," kata Ibnu Mas'ud kepada Kantor Berita Politik RMOL usai aksi di Jakarta, Rabu (2/6).


Ibnu menyampaikan, dari data yang dimilikinya terdapat 297 titik wilayah di sekitar blok rokan yang tercemar limbah maupun tanahnya terkontaminasi minyak.  

"Ada kurang lebih 297 titik tanah yang terkontaminasi, itu terpisah-pisah dalam daerah sekitar blok Rokan," ungkap Ibnu.

Aksi yang digelar ini dicampur dengan teatrikal yakni massa melakukan berjalan berkeliling di sekitar kantor pusat Chevron itu. Hal ini, kata Ibnu merupakan simbolik kekecewaan sekaligus tuntutan kepada perusahaan Chveron di Indonesia yang harusnya bertanggungjawab atas pemulihan pencemaran limbah di blok Rokan.

Padahal, Ibnu mengatakan, pihaknya berusaha kooperatif dengan beberapa stakeholder yang mengurusi migas di Indonesia. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan, antara lain mendesak agar PT. Chevron Pacific Indonesia diberikan sanksi karena diduga telah melanggar UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Lakukan segera pemulihan tanah dan air di blok Rokan, Riau dan berikan ganti rugi kepada masyrakat sekitar blok Rokan, Riau yang terdampak Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia sesuai dengan Permen LHK No 7/2014 Tentang Kerugian Masyarakat Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup," demikian Ibnu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya