Berita

Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Chevron Pacific Indonesia, Jakarta/Ist

Bisnis

Dituding Cemarkan Limbah B3 Di Blok Rokan, Kantor Chevron Didemo Massa

RABU, 02 JUNI 2021 | 17:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Chevron Pacific Indonesia di Gedung Sentra Senayan I, Jakarta Pusat. Aksi ini digelar karena PT Chevron dituding mencemarkan limbah B3 dan tanah terkontaminasi minyak di Blok Rokan, Riau.

Koordinator aksi Ibnu Mas'ud mengatakan, pihaknya ingin PT Chevron bertanggung jawab atas pencemaran limbah berbahaya itu.

"Yang kami sangat sesalkan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari Chevron," kata Ibnu Mas'ud kepada Kantor Berita Politik RMOL usai aksi di Jakarta, Rabu (2/6).


Ibnu menyampaikan, dari data yang dimilikinya terdapat 297 titik wilayah di sekitar blok rokan yang tercemar limbah maupun tanahnya terkontaminasi minyak.  

"Ada kurang lebih 297 titik tanah yang terkontaminasi, itu terpisah-pisah dalam daerah sekitar blok Rokan," ungkap Ibnu.

Aksi yang digelar ini dicampur dengan teatrikal yakni massa melakukan berjalan berkeliling di sekitar kantor pusat Chevron itu. Hal ini, kata Ibnu merupakan simbolik kekecewaan sekaligus tuntutan kepada perusahaan Chveron di Indonesia yang harusnya bertanggungjawab atas pemulihan pencemaran limbah di blok Rokan.

Padahal, Ibnu mengatakan, pihaknya berusaha kooperatif dengan beberapa stakeholder yang mengurusi migas di Indonesia. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan, antara lain mendesak agar PT. Chevron Pacific Indonesia diberikan sanksi karena diduga telah melanggar UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Lakukan segera pemulihan tanah dan air di blok Rokan, Riau dan berikan ganti rugi kepada masyrakat sekitar blok Rokan, Riau yang terdampak Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia sesuai dengan Permen LHK No 7/2014 Tentang Kerugian Masyarakat Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup," demikian Ibnu.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya