Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Politik

Pakar Komunikasi: Pernyataan Firli Bahuri Simbol Ketegasan Berantas Korupsi Tidak Akan Padam

RABU, 02 JUNI 2021 | 07:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komitmen dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dalam mencegah dan memberantas korupsi tidak perlu diragukan.

Ketegasan itu terpancar kuat saat Firli memberi pidato pelantikan 1.271 pegawai KPK lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur negeri sipil (ASN).

Di mana dalam pidato itu dia menekankan kepada insan KPK untuk tidak pernah ragu dan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan apa pun, baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif.


“Pernyataan Ketua KPK ini simbol komunikasi verbal dan konkrit bermakna ketegasan pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak akan padam,” tegas pakar komunikasi politik Emrus Sihombing kepada wartawan, Rabu (2/6).

Emrus menjelaskan bahwa KPK periode sekarang menunjukkan "tajinya" dengan memproses siapapun diduga kuat terlibat korupsi tanpa memandang posisi sosial dan jabatan di pemerintahan.

Di sisi lain, KPK saat ini juga sedang melakukan "pembersihan" dengan memproses  pagawainya yang "nakal", antara lain terhadap pelaku dugaan pencurian barang bukti (barbuk) oleh oknum pegawai KPK.

“Dengan kekuatan 1,271 pegawai ASN,  pencegahan dan pemberantaan korupsi di tanah air, menurut hemat saya, akan semakin sistematis, terarah, profesional, independen yang berbasis pada hukum posif,” sambung pengajar di Universitas Pelita Harapan itu.

Bagi Emrus, pengangkatan ASN ini sejalan dengan pandangan Presiden Joko Widodo bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan dan pencegahan korupsi akan lebih sistematis.

“Tentu ini menjadi budaya kerja baru di KPK pasca pelantikan 1.271 ASN KPK,” lanjutnya.

Komitmen dan semangat yang kuat sebagaimana dikatakan Ketua KPK ketika melantik ASN hari ini, juga bermakna agar jangan ada lagi, siapapun dan apapun statusnya, melakukan korupsi, baik yang terjadi di lembaga eksekutif, legislatif, judikatif, melibatkan atau tidak melibatkan pihak swasta.

Selain itu, untuk menjaga reputasi Institusi KPK di mata publik, di internal pegawai KPK, tetap harus dilakukan pengawasan oleh Inspektorat KPK agar tidak satupun ASN berbuat "nakal”.

“Seperti mencoba atau melakukan dugaan mencuri barang bukti (barbuk) atau bentuk "kenakalan" lain, utamanya terkait dengan para terduga atau tersangka,” demikian Emrus.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya