Berita

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto/Net

Politik

Begini Rincian Rancangan Anggaran Pertahanan Rp 1.760 Triliun Yang Sempat Heboh

SELASA, 01 JUNI 2021 | 11:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dana besar sedang diajukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk memenuhi alat pendukung pertahanan Indonesia.

Anggaran jumbo itu sedang digodok dalam sebuah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020 hingga 2024.

Disebutkan dalam rancangan tersebut bahwa dana disusun untuk kebutuhan hingga 2044 atau lima renstra (rencana strategis). Sebagaimana tertulis dalam pasal 2 ayat 1, pelaksanaan pemenuhan alpalhankam akan dimulai pada tahun 2020-2024 dan membutuhkan Renstra Jamak dalam pembiayaan dan pengadaannya.


Adapun rencana kebutuhan Alpalhankam Kemhan dan TNI dalam rancangan perpres ini berjumlah 124,995 miliar dolar AS.

Anggaran tersebut yang kemudian ramai diperbincangkan publik. Di mana nilainya yang setara dengan Rp 1.760 triliun dipergunjingkan oleh seorang pengamat militer.

Hanya saja, dalam perbincangan tersebut ada misleading. Sebab sempat disebut bahwa dana Rp 1.760 harus habis di tahun 2024. Padahal itu kebutuhan hingga 2044.

Adapun pemenuhan rencana kebutuhan pengadaan Alpalhankam tersebut, sebagaimana pasal 6 ayat 1 bisa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui utang asing.

Pasal 3 ayat 2 merinci apa saja yang akan dibeli dengan alokasi dana tersebut. Yaitu untuk akuisisi Alpalhankam sebesar 79 miliar dolar AS, untuk pembayaran bunga tetap selama lima renstra sebesar 13,39 miliar dolar AS, dan untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar 32,5 miliar dolar AS.

Dari besaran dana tersebut, sebanyak 20,7 miliar dolar AS sudah teralokasi pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus Tahun 2020-2024.

Sementara selisih dari Renbut sejumlah 104 miliar dolar AS yang akan dipenuhi pada Renstra Tahun 2020-2024.

Senada itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menjelaskan bahwa rancangan Perpres Alpahankam masih tahap pembahasan di internal pemerintah.

"Rancangan Perpres Alpahankam, itu masih internal pemerintah," ujar Meutya Hafid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/6).

Pada dasarnya, kata legislator Partai Golkar ini, modernisasi alutsista merupakan satu keniscayaan yang harus dilakukan untuk penguatan sistem pertahanan.

"Pada dasarnya kita pahami semangat modernisasi alutsista, namun pemerintah silakan duduk bersama mengkaji baik jumlah anggaran maupun prioritas anggaran," terangnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya