Berita

Salah satu tersangka korupsi PT Asabri Benny Tjokro/Net

Hukum

Kurang Satu Triliun, Hitungan BPK Dalam Korupsi PT Asabri Jadi 22,78 Triliun

SENIN, 31 MEI 2021 | 20:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asabri ditaksir Rp 23,78 triliun.

Namun, oleh Badan Pemeriksa Keuangan setelah dilakukan investigasi perhitungan kerugian negara (PKN), maka dapat hasil pastinya sebesar Rp22,78 triliun.

"Mengenai masalah angka yang berkurang, angka tidak pernah berkurang. Karena angka itu baru disampaikan hari ini," kata Agung saat koneferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).


Menurut dia, perbedaan jumlah yang sebesar Rp 1 triliun itu adalah angka yang wajar. Karena angka kerugian kasus PT Asabri yang disampaikan Kejagung itu masih perkiraan awal.

"Karena itu gambaran dari teman-teman Kejaksaan kalau ada angka yang berbeda wajar-wajar saja. Karena bayangannya seperti apa kemudian kita dalami yang kemudian dapat angka yang nyata dan pasti jumlahnya," tutur Agung.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari perkara Jiwasraya.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya