Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti/Net

Politik

Sekum Muhammadiyah: Presiden Tidak Bisa Intervensi KPK

SENIN, 31 MEI 2021 | 20:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo terkait 75 pegawai TMS dalam tes wawasan kebangsaan (TWK)menjadi bukti jika lembaga antirasuah tidak bisa diintervensi, bahkan oleh pemimpin negara.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti dikutip dalam wawancara dengan Radio Idola Semarang, Senin (31/5).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kembali merancang tindak lanjut terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Abdul Muti mengungkapkan, KPK merupakan lembaga independen. Sementara TWK tidak hanya diselenggarakan oleh KPK sendiri.

Sebab ada sejumlah lembaga yang dilibatkan dalam proses TWK pegawai KPK, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Ini menjadi satu pertanda positif bahwa presiden tidak bisa mengintevensi lembaga negara. Kalau kepala negara bisa mengintevensi lembaga, lembaga kita akan kembali seperti masa lalu,” kata Abdul Muti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Abdul Muti berharap TWK tidak hanya menjadi formalitas semata. Namun, tes ini harus menjadi indikator untuk memastikan apakah seorang pegawai layak untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau dulu tes pegawai, lulus tidaknya bukan dari kemampuan mereka menjawab soalnya, tapi bagaimana koneksi atau titip-titip. Sehingga tes itu formalitas, sesungguhnya orang dinyatakan lulus tidak lulus sudah diketahui sebelum tes dilakukan,” ujar Abdul Muti.

Abdul Muti menuturkan, ada tiga upaya yang dapat dilakukan agar KPK tetap berada pada tugas, pokok dan fungsinya. Pertama adalah bagaimana masyarakat terus melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja  KPK.

Kemudian, dia melanjutkan, DPR harus menjalankan fungsinya untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja KPK. Sebab, pimpinan KPK diseleksi dan diputuskan oleh DPR.

“Ketiga harus ada penegakan hukum. Ini menjadi persoalan, beberapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK kan belum diproses sampai sekarang,” demikian Abdul Muti.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya