Berita

Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Senayan/RMOL

Politik

Kewenangan Terbatas ASN, Kepala BKN Tolak Permintaan DPR Komentari TWK Pegawai KPK

SENIN, 31 MEI 2021 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak memiliki kewenangan apapun dalam mengomentari dinamika pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal tersebut diungkapkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5).

"Saya tidak bisa mengomentari pegawai KPK karena mereka belum menjadi ASN, kewenangan saya terbatas kepada ASN," ujar Bima.


Haria menjelaskan, berkaitan dengan TWK pegawai KPK itu, BKN hanya menerima mandat untuk melaksanakan ujian saja.

"Kenapa saya selama ini tidak menyampaikan apapun karena nggak punya kewenangan, kami hanya mendapatkan mandat untuk melaksanakan TWK," terangnya.

Bahkan, lanjutnya, BKN juga harus menolak ketika Komisi II DPR meminta membantu KPK dalam meluruskan polemik dari TWK pegawai KPK yang hingga kini masih berlanjut.

"Tadi pimpinan Komisi II meminta kami untuk lebih ke publik, tetapi saya sampaikan sebetulnya ke publik adalah KPK," pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya