Berita

Sidang untuk terdakwa Juliari Batubara menghadirkan saksi Adi Wahyono/RMOL

Hukum

Hakim Ungkap Herman Herry Telepon Adi Wahyono Karena Kuota Bansos Dikurangi

SENIN, 31 MEI 2021 | 17:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Ketua, Muhammad Damis mengungkap adanya komplain dan telepon dari Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Herman Herry kepada anak buah Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Dalam sidang untuk terdakwa Juliari ini, Hakim mendalami keterangan Adi Wahyono sebagai saksi dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hakim Ketua, Damis yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini mengaku masih penasaran dengan PT Anomali Lumbung Artha yang merupakan milik Ivo Wongkaren yang perusahaannya membeli barang kepada PT Dwi Mukti yang merupakan milik Herman Herry.


Dalam tahap 3 sampai tahap 4, PT Anomali mendapatkan jatah kuota 550 ribu paket sembako tiap tahapnya.

Akan tetapi pada tahap 5, Adi yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan Bansos sembako ini mengurangi jatah kuota PT Anomali.

Dari pengurangan kuota itu, Hakim Ketua mengungkapkan adanya pihak-pihak yang komplain kepada Adi.

"Saya teruskan masih penasaran Anomali ini. Apakah saudara pernah mengurangi kuotanya?" tanya Hakim Ketua Damis dan diamini oleh Adi.

Adi mengaku mengurangi kuota PT Anomali sebanyak 50 ribu paket. Sehingga, pada tahap 5 PT Anomali hanya diberikan 500 ribu paket sembako.

"Apakah pernah ada pembicaraan atau apakah pernah ada keberatan dari orang tertentu ketika saudara mengurangi kuota dari PT Anomali?Ketika saudara mengurangi, apakah ada orang yang menemui saudara?" tanya Hakim Ketua Damis.

Adi pun mengaku bahwa ia dikomplain oleh Ivo Wongkaren. Bahkan, Hakim mendalami keterangan Adi soal adanya seseorang yang menelfon Adi karena mengurangi kuota PT Anomali.

"Selain didatangi oleh Ivo Wongkaren pada waktu itu, apakah saudara pernah menerima telfon dari seseorang?" tanya Hakim tetapi Adi tidak menjawab.

Melihat Adi hanya diam saat ditanya, Hakim lantas langsung menyebut bahwa telfon yang dimaksud adalah telepon dari Herman Herry.

"Pada saat saya menerima telepon saya tidak tau itu orangnya siapa pak. Karena di hape saya gak ada namanya," terang Adi.

Hakim selanjutnya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Adi sebagai saksi nomor 55. Akan tetapi, Adi masih tidak menjawab. Sehingga, Hakim meminta tim JPU untuk membaca secara lengkap BAP saksi Adi tersebut.

"Baik Yang Mulia. Saudara saksi atas pertanyaan penyidik. 'Jelaskan siapa dari pihak Anomali yang menegur saudara atau pengurangan kuota pada tahap 5 ini?'. Saudara kemudian menjawab, 'pada saat itu Ivo Wongkaren komplain kepada saya atas adanya pengurangan kuota ini, kemudian saya terkejut karena beberapa hari setelahnya saya juga mendapat telfon dari Herman Herry. Pada intinya betul mereka menanyakan kepada saya mengapa kuota dikurangi padahal mereka sudah belanja barang'," ungkap Jaksa dan diamini Adi.

Adi mengaku mengurangi kuota PT Anomali karena banyaknya orang yang meminta jatah kuota. Merasa kasihan, akhirnya Adi mengurangi jatah kuota PT Anomali dan diberikan kepada pihak vendor lainnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya