Berita

Plt Jurubicara KPK Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dilimpahkan Ke PN Bandung, Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Citra Satelit BIG Segera Diadili

SENIN, 31 MEI 2021 | 16:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Dugaan korupsi itu terkait dengan proyek di Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Tahun 2015.

Kasus rasuah yang melibatkan bekas petinggi BIG itu akan disidangkan ke PN Bandung, Jawa Barat.


Tiga orang itu yakni Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari.

"Hari ini (31/5) Jaksa KPK Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi Utami ke PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri, Senin (31/5).

Ali menuturkan, sidang ketiga terdakwa itu akan digelar di PN Tipikor Bandung. Selanjutnya, selama proses persidangan akan dilakukan penitipan tempat penahanan di Rutan Polrestabes Bandung.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.

Adapun para terdakwa akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kapusfatekgan pada LAPAN Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 179,1 miliar ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya