Berita

Hotman Paris Sitompul (paling kanan) duduk di kursi tim kuasa hukum/Net

Hukum

Hotman Paris: Benny Tjokrosaputro Bukan Yang Kendalikan MI Di Lantai Bursa

SENIN, 31 MEI 2021 | 15:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka perkara Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro disebut tidak mengendalikan transaksi saham yang dilakukan Manajer Investasi (MI) dalam mengelola investasi Jiwasraya di lantai bursa, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal itu dikatakan Hotman Paris Sitompul, penasihat hukum salah satu dari 13 MI yang kini diadili dalam dugaan kejahatan korporasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).

Hotman adalah pengacara MI bernama MayBank Asset Management. Klien Hotman satu dari 13 MI yang mengelola investasi PT Asuransi Jiwasraya di lantai bursa.

Dalam konstruksi umum yang dibangun para penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi Jiwasraya, semua transaksi saham Jiwasraya dikendalikan Benny Tjokrosaputro, termasuk 13 MI.

Menurut Hotman, mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sesuai aturan belaku. Selain saham-saham itu terdaftar dan legal, juga dibeli di Bursa Efek Indonesia, bukan pasar gelap.

"Tidak ada hubungan apapun MI dengan Benny Tjokrosaputro. Semua transaksi dilakukan di pasar modal, bukan di pasar gelap. Jadi tak ada kaitannya dengan Benny," ujarnya.

Hotman secara tegas juga membantah bahwa kliennya dikendalikan Benny Tjokrosaputro ataupun Heru Hidayat dalam membeli dan melepas saham yang masuk dalam reksadana Jiwasraya yang dikelola MI.

Instruksi pembelian dan pelepasan saham-saham tersebut datang dari investor yaitu PT Asuransi Jiwasraya sendiri.  

Hotman juga mengatakan bahwa pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh MI, terutama kliennya, telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Selain sahamnya sudah terdaftar dan legal, juga diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.

"Dari mana logikanya, orang membeli di pasar resmi dan legal dipidana," ujar Hotman lagi.

Kejaksaan Agung telah mendakwa 13 MI di Jiwasraya melakukan kejahatan korporasi dalam perkara korupsi. 13 MI tersebut menurut jaksa dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sehingga perusahaan asuransi pelat merah itu rugi Rp 16 triliun lebih.
 
Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah mengadili perkara Benny Tjokro membenarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyebut Benny mengendalikan transaksi saham Jiwasraya di lantai bursa melalui 13 MI.

Pengadilan Tipikor menghukum Benny dengan pidana seumur hidup dan membebankan penggantian kerugian negara sekitar Rp 6 triliun. Angka itu berasal dari putusan majelis hakim yang menyatakan perbuatan Benny dan Heru terbukti merugikan Jiwasraya Rp 12 triliun sehingga kerugian itu dibagi dua. Sedangkan kerugian Rp 4 triliun lagi dinyatakan hanya perbuatan Heru sendiri.

Putusan Pengadilan Tipikor ini kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dan, sekarang perkaranya dalam proses kasasi di Mahkmah Agung.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya