Berita

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/RMOLJateng

Nusantara

Ketahuan Nekat Mudik, 484 Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat

SENIN, 31 MEI 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriah menjadi akhir karier ratusan non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Sebanyak 484 non-ASN Pemkot Semarang harus terima sanksi berupa
pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah diketahui melanggar aturan larangan mudik.

Sedangkan 185 ASN yang melanggar aturan yang sama akan mendapat sanksi berupa pemotongan TPP selama 1 bulan.

Sedangkan 185 ASN yang melanggar aturan yang sama akan mendapat sanksi berupa pemotongan TPP selama 1 bulan.

"Sebelum lebaran sudah diberi peringatan oleh pemerintah pusat tidak boleh mudik, baik warga semarang, ASN dan non-ASN. Kami juga sudah membuat surat edaran untuk melarang ASN dan non-ASN untuk mudik. Sanksi dari pelanggaran ini jika ASN dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) satu bulan, jika non-ASN dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," tegas Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (31/5).

Walikota yang karib disapa Hendi ini selalu mengingatkan kepada pegawai di pemerintah Kota Semarang untuk mematuhi aturan terkait dengan larangan mudik. Dirinya bahkan mengancam akan melaksanakan sanksi jika ada pegawainya yang nekat melanggar.

"Saya sudah sampaikan hal tersebut berulang kali sejak sebelum libur Lebaran, tapi ternyata pelanggaran gitu tetap ada, dan konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita akan merujuk pada surat edaran dan akan dijatuhi sanksi," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dijelaskan Hendi, mereka yang melanggar sebagian besar ketahuan saat melakukan presensi online dari luar Kota Semarang. Bahkan, menurut Hendi, ada juga yang tidak mengisi presensi.

"Mereka yang melanggar ini ada yang absen dari luar kota, berarti kan tidak sesuai dengan aturan yang harus absen dari dalam kota," jelasnya.

Hendi menyebut memang tidak semua OPD melanggar, ada beberapa OPD yang memang tidak ada pegawainya yang diberhentikan.

"Memang tidak semua OPD hanya tertentu saja, tapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya