Berita

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/RMOLJateng

Nusantara

Ketahuan Nekat Mudik, 484 Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat

SENIN, 31 MEI 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriah menjadi akhir karier ratusan non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Sebanyak 484 non-ASN Pemkot Semarang harus terima sanksi berupa
pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah diketahui melanggar aturan larangan mudik.

Sedangkan 185 ASN yang melanggar aturan yang sama akan mendapat sanksi berupa pemotongan TPP selama 1 bulan.

Sedangkan 185 ASN yang melanggar aturan yang sama akan mendapat sanksi berupa pemotongan TPP selama 1 bulan.

"Sebelum lebaran sudah diberi peringatan oleh pemerintah pusat tidak boleh mudik, baik warga semarang, ASN dan non-ASN. Kami juga sudah membuat surat edaran untuk melarang ASN dan non-ASN untuk mudik. Sanksi dari pelanggaran ini jika ASN dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) satu bulan, jika non-ASN dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," tegas Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (31/5).

Walikota yang karib disapa Hendi ini selalu mengingatkan kepada pegawai di pemerintah Kota Semarang untuk mematuhi aturan terkait dengan larangan mudik. Dirinya bahkan mengancam akan melaksanakan sanksi jika ada pegawainya yang nekat melanggar.

"Saya sudah sampaikan hal tersebut berulang kali sejak sebelum libur Lebaran, tapi ternyata pelanggaran gitu tetap ada, dan konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita akan merujuk pada surat edaran dan akan dijatuhi sanksi," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dijelaskan Hendi, mereka yang melanggar sebagian besar ketahuan saat melakukan presensi online dari luar Kota Semarang. Bahkan, menurut Hendi, ada juga yang tidak mengisi presensi.

"Mereka yang melanggar ini ada yang absen dari luar kota, berarti kan tidak sesuai dengan aturan yang harus absen dari dalam kota," jelasnya.

Hendi menyebut memang tidak semua OPD melanggar, ada beberapa OPD yang memang tidak ada pegawainya yang diberhentikan.

"Memang tidak semua OPD hanya tertentu saja, tapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya