Berita

Dewas KPK saat menggelar jumpa pers pemecatan Steppanus Robin Pattuju/RMOL

Hukum

Terima Duit Rp 1,6 M, Penyidik Robin Dipecat Tidak Hormat Oleh Dewas KPK

SENIN, 31 MEI 2021 | 13:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan Penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) melanggar kode etik dan diberhentikan secara tidak terhormat.

Robin dipecat setelah kedapatan menerima suap Rp 1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai yang akan dan tengah ditangani KPK.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Albertina mengatakan tindakan tidak terpuji Robin tersebut dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat menangani sebuah perkara.


Karena itu, Albertina menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari tindakan Robin.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Robin sebelumnya terbukti menerima uang suap Rp 1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp 1,5 miliar dari Walikota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.

Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.

Atas ulahnya tersebut, Robin dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2/2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya