Berita

Habib Rizieq Shihab saat jalani persidangan kasus kerumunan/RMOL

Hukum

Vonis Kasus Kerumunan Habib Rizieq, JPU Ajukan Banding

SENIN, 31 MEI 2021 | 12:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya banding resmi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan pengadilan dalam kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pimpinan FPI.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, JPU mengajukan banding pada 28 Mei lalu untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa menyatakan banding," katanya kepada wartawan, Senin (31/5), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.


Sementara itu, sambung Alex, pihak Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa dan kuasa hukumnya belum menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Habib Rizieq telah divonis bersalah dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, eks pimpinan FPI itu divonis denda Rp 20 juta. Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dan sejumlah pimpinan FPI dihukum 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Adapun perkara yang diajukan banding oleh JPU adalah nomor 221, 222, dan 226. Perkara 221 adalah kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.

Sementara perkara 222 adalah berkas untuk lima petinggi FPI, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkara ini sama yaitu kerumunan di Petamburan.

Sedangkan perkara 226 adalah kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya