Berita

Habib Rizieq Shihab saat jalani persidangan kasus kerumunan/RMOL

Hukum

Vonis Kasus Kerumunan Habib Rizieq, JPU Ajukan Banding

SENIN, 31 MEI 2021 | 12:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya banding resmi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan pengadilan dalam kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pimpinan FPI.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, JPU mengajukan banding pada 28 Mei lalu untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa menyatakan banding," katanya kepada wartawan, Senin (31/5), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.


Sementara itu, sambung Alex, pihak Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa dan kuasa hukumnya belum menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Habib Rizieq telah divonis bersalah dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, eks pimpinan FPI itu divonis denda Rp 20 juta. Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dan sejumlah pimpinan FPI dihukum 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Adapun perkara yang diajukan banding oleh JPU adalah nomor 221, 222, dan 226. Perkara 221 adalah kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.

Sementara perkara 222 adalah berkas untuk lima petinggi FPI, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkara ini sama yaitu kerumunan di Petamburan.

Sedangkan perkara 226 adalah kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya