Berita

Habib Rizieq Shihab saat jalani persidangan kasus kerumunan/RMOL

Hukum

Vonis Kasus Kerumunan Habib Rizieq, JPU Ajukan Banding

SENIN, 31 MEI 2021 | 12:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya banding resmi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan pengadilan dalam kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pimpinan FPI.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, JPU mengajukan banding pada 28 Mei lalu untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa menyatakan banding," katanya kepada wartawan, Senin (31/5), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Sementara itu, sambung Alex, pihak Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa dan kuasa hukumnya belum menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Habib Rizieq telah divonis bersalah dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, eks pimpinan FPI itu divonis denda Rp 20 juta. Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dan sejumlah pimpinan FPI dihukum 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Adapun perkara yang diajukan banding oleh JPU adalah nomor 221, 222, dan 226. Perkara 221 adalah kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan.

Sementara perkara 222 adalah berkas untuk lima petinggi FPI, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkara ini sama yaitu kerumunan di Petamburan.

Sedangkan perkara 226 adalah kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya