Berita

Advokat Alvin Lim(kaca mata)/Net

Hukum

Alvin Lim Bantah Tudingan Penggelapan Bilyet Senilai Rp 80 Miliar

SENIN, 31 MEI 2021 | 12:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Advokat yang tergabung dalam LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim membantah tudingan penggelapan bilyet milik sejumlah nasabah Fikasa Group. Dalam pemberitaan sebelumnya, bilyet milik sejumlah nasabah tersebut berjumlah Rp 80 miliar.

"Saya berikan Rp 1 miliar bagi yang bisa memberikan bukti bilyet mana seharga Rp 80 miliar," kata Alvin dalam bantahan tertulis, Senin (31/5).

Alvin justru merasa ada upaya pembusukan terhadap dirinya yang dilaukan oleh oknum pengacara dan wartawan dengan membuat Laporan Polisi (LP) palsu ke Polda Metro Jaya.


"Tujuan laporan palsu Fikasa adalah mencemarkan nama baik saya pribadi dan LQ Indonesia Lawfirm selaku pembela masyarakat dan karena telah membongkar praktik makelar kasus Natalia Rusli yang sebelumnya telah membuat dicopotnya pejabat Kejagung atas modus penipuan yang dilakukan Natalia Rusli," kata Alvin.

Alvin menyatakan, dirinya justru menunggu panggilan pihak kepolisian atas LP yang dibuat kepadanya agar bisa menjelaskan secara utuh terkait persoalan di baliknya.

"Akan saya hadapi dan justru saya tunggu panggilan dari kepolisian agar saya bisa berikan penjelasan. Namun informasi LP penggelapan bilyet dibuang Polda ke Polres karena tergolong LP "sampah" ungkap Alvin

Sebelumnya diberitakan, Alvin Lim dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. Laporan ini terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah. Tak hanya Alvin, dua rekannya yakni Hamdani dan Phio Rucci juga turut dipolisikan oleh para nasabah selaku korban.

Baca Juga: Gelapkan Rp 80 Miliar Uang Klien, Polda Metro Bakal Periksa Pengacara Alvin Lim

Alvin mengatakan, bahwa bilyet yang dimaksud hanyalah tandaterima penempatan investasi bodong yang "tidak ada nilainya".

"Bukan bilyet bank, yang bisa diuangkan, jadi untuk apa mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga?" tandas Alvin.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya