Berita

Illustrasi masjid/Net

Kesehatan

Satgas Perbolehkan Masjid Menjadi Tempat Isolasi Klaster Ramadan Dan Lebaran, Ini Syaratnya

SENIN, 31 MEI 2021 | 02:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Temuan kasus Covid-19 akibat momentum bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mengharuskan masyarakat melakukan isolasi mandiri, guna mencegah penyebaran vitus meluas.

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya membolehkan masyrakat untuk menggunakan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19.

Sebagai cobtoh, Wiku menyebutkan bahwa Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari atau Masjid Raya Jakarta yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, sudah disiapka menjadi tempat isolasi pasien Covid-19.


Selain masjid, lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga boleh dan bisa dijadikan fasilitas darurat, menurut Satgas. Namun, lokasi yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," ucap Wiku dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden dan dikutip Senin (31/5).

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud, disebutkan Wiku seperti ruangan khusus tenaga kesehatan yang digunakan melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan, kamar mandi khusus tenaga kesehatan, dan penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.

Khusus untuk ruang perawatan, Satgas menegaskan agar ada fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik. Lalu, memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan, dan ruang perawatan pasien anak juga harus dipisahkan.

Selain itu, bagi pasien yang masih satu keluarga juga harus ditempatkan dalam satu ruangan tersendiri. Sementara bagi pasien yang masih diduga Covid-19, harus dipisahkan dari ruangan perawatan pasien.

"Karena, pasien diduga masih sedang menunggu hasil tes, sehingga harus ditempatkan di ruangan yang secara fisik terpisah dari ruang kasus," tandas Wiku.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya