Berita

Illustrasi masjid/Net

Kesehatan

Satgas Perbolehkan Masjid Menjadi Tempat Isolasi Klaster Ramadan Dan Lebaran, Ini Syaratnya

SENIN, 31 MEI 2021 | 02:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Temuan kasus Covid-19 akibat momentum bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mengharuskan masyarakat melakukan isolasi mandiri, guna mencegah penyebaran vitus meluas.

Jurubicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya membolehkan masyrakat untuk menggunakan masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19.

Sebagai cobtoh, Wiku menyebutkan bahwa Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari atau Masjid Raya Jakarta yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, sudah disiapka menjadi tempat isolasi pasien Covid-19.


Selain masjid, lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga boleh dan bisa dijadikan fasilitas darurat, menurut Satgas. Namun, lokasi yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," ucap Wiku dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden dan dikutip Senin (31/5).

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud, disebutkan Wiku seperti ruangan khusus tenaga kesehatan yang digunakan melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan, kamar mandi khusus tenaga kesehatan, dan penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.

Khusus untuk ruang perawatan, Satgas menegaskan agar ada fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik. Lalu, memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan, dan ruang perawatan pasien anak juga harus dipisahkan.

Selain itu, bagi pasien yang masih satu keluarga juga harus ditempatkan dalam satu ruangan tersendiri. Sementara bagi pasien yang masih diduga Covid-19, harus dipisahkan dari ruangan perawatan pasien.

"Karena, pasien diduga masih sedang menunggu hasil tes, sehingga harus ditempatkan di ruangan yang secara fisik terpisah dari ruang kasus," tandas Wiku.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya