Berita

Pelajar Papua, Ali Mom ditembak mati oleh OPM/Ist

Pertahanan

Kasus Penembakan Pelajar Asli Papua Oleh OPM Harus Diusut Dituntaskan

MINGGU, 30 MEI 2021 | 14:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peristiwa tragis pelajar asli Papua, Ali Mom (16) yang tewas ditembak mati oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pada Kamis (15/4) masih menjadi luka yang tak kunjung sembuh.

Pelajar kelas X SMAN 1 ILaga, Puncak, Papua itu meregang nyawa usai ditembak OPM karena dituduh sebagai mata-mata.

Nasib nahas Ali berawal saat dirinya menerima panggilan di telepon selulernya. Saat dilihat, hanya ada nomor tanpa nama. Pelajar berusia 15 tahun itu lantas mengangkat panggilan tersebut tanpa menaruh rasa curiga.


Saat menerima panggilan tersebut, baru diketahui bahwa ujung suara tersebut seorang pria salah satu anggota kelompok teroris OPM pimpinan Lekagak Telenggen. Pria tersebut meminta pertolongan kepada Ali dan langsung diamini.

Ali memang biasa menerima titipan dari siapa pun semata-mata untuk mencari uang tambahan sebagai pelajar asli setempat. Pelajar warga Kampung Ilambet lantas menaiki sepeda motor Yamaha Jupiter MX, Kamis malam (15/5) untuk membeli rokok dan pinang yang diminta pria penelepon.

Ali diminta mengantarkan titipan itu ke Kampung Uloni, Distrik Ilaga. Setibanya di Uloni, Ali diadang kelompok OPM dan dibantai dengan kejam. Ia ditembak sebanyak dua kali dan kepalanya dibacok.
 
"Seketika korban tewas di TKP," kata Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri beberapa waktu lalu.

Peristiwa ini pun sudah diakui Jurubicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom. Mereka menyebut korban merupakan pelajar namun tetap dibunuh dengan alasan sebagai mata-mata.

Merespons kejadian tersebut, mantan Komisioner Kompolnas 2016-2020 Andrea H Poeloengan pun memberi perhatian khusus karena hingga kini kasus tersebut belum tuntas.

“Ini kasus penting, bukan tindak pidana biasa. Ini merupakan pelanggaran HAM terhadap kelompok rentan. Harus jadi prioritas bagi Polri dibantu TNI dan aparat pemerintah lainnya,” kata Andrea, Minggu (30/5).
 
Korban termasuk kelompok rentan dalam konteks HAM sebagaimana diatur dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib diberikan perlindungan HAM secara khusus. Begitu juga pada umumnya, bahwa anak wajib dihargai kehidupannya, sebagaimana diatur dalam UU 35/2014 yang memperbaharui sebagaian dari UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
 
“Walaupun mekanismenya nanti dilakukan lewat peradilan umum, tetapi kadar pelanggaran HAM-nya sangat kental. Dalam perang saja anak wajib dilndungi,” beber pemerhati hukum dan kenegaraan ini.

Peristiwa ini pun sekaligus menegaskan bahwa OPM adalah pelanggar HAM sekaligus pemicu pelanggaran HAM, terlepas dengan cap sebagai kelompok separatis, kelompok kriminal bersenjata, maupun kelompok teroris.

"Mereka harus segera dibasmi," tandasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya