Berita

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane/Net

Politik

IPW: Ombudsman, Komnas HAM, Dan PGI Jangan Mau Diperalat Novel Baswedan Cs!

MINGGU, 30 MEI 2021 | 13:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk dianggap sedang memperalat organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara untuk mendapatkan dukungan setelah gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane yang mengingatkan Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk tidak mau dimanuver dan diperalat oleh para pegawai KPK gagal tes,

"PGI atau organisasi manapun jangan mau dimanuver dan diperalat oleh Novel Baswedan Cs. Sebab persoalan Novel dengan KPK bukanlah persoalan politik, apalagi persoalan agama. PGI perlu mengingat hal ini," ujar Neta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/5).


Neta menekankan bahwa persoalan Novel dkk adalah konflik pekerja. Yaitu antara pemberi gaji, yakni pemerintah dengan penerimaan gaji, yakni Novel dkk.

Menurut Neta, dengan dibentuknya Wadah Pegawai (WP) KPK memperjelas bahwa keberadaan Novel dkk di KPK adalah pegawai atau buruh yang segala masalahnya harus berkoordinasi dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI).

Begitu juga mengenai perselisihannya sebagai pekerja yang memiliki serikat pekerja atau serikat buruh atau wadah pegawai dalam satu perusahaan harus mengacu kepada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan agar penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan lainnya.

“Seperti pembayaran pesangon bisa segera tercapai. Ini dikarenakan Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang tergabung dalam Korpri dan pegawai swasta (buruh) yang tergabung dalam SPI," jelas Neta.

Dengan demikian, Neta mengingatkan kepada organisasi dan lembaga negara apapun untuk tidak mau diseret oleh Novel dalam masalahnya.

"Jadi sangat salah kaprah jika Ombudsman dan Komnas HAM mau diperalat dan diseret seret Novel Cs dalam masalahnya. Lebih salah kaprah lagi jika PGI sebagai lembaga Gereja mau diseret seret Novel Cs," kata Neta.

IPW, kata Neta, kembali mengingatkan kepada Ombudsman, Komnas HAM dan PGI soal kewajiban TWK bagi calon ASN adalah syarat mutlak.

"Bagaimana pun seluruh ASN harus patuh dan berorientasi pada Wawasan Kebangsaan Pancasila agar ASN tidak dilumuri kelompok kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban," terang Neta.

Sehingga masih kata Neta, keputusan pimpinan KPK yang menjalankan amanat UU 19/2019 tentang KPK sudah sangat tepat dan sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Bagi yang tidak lulus harus berjiwa besar segera keluar dari KPK. Sebab KPK bukanlah milik pribadi Novel yang bisa dijadikannya sebagai kerajaan milik pribadinya. Jangan sampai terjadi penilaian bahwa KPK adalah Novel dan Novel adalah KPK," tegas Neta.

"IPW berkeyakinan masih banyak orang yang lebih hebat dari Novel di dalam internal KPK. Namun gegara framing terhadap Novel begitu dihebohkan, sehingga semua prestasi yang dicapai KPK selama ini, seolah-olah adalah hasil kerja pribadi Novel Baswedan seorang mantan Komisaris Polisi. Kesan ini yang harus dibersihkan,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya