Berita

Kapal Ever Given ketika menghalangi kanal Suez pada Maret lalu/Net

Dunia

Ada Ketidaksepakatan Nilai Kompensasi, Pengadilan Mesir Tunda Putusan Gugatan Terhadap Ever Given

MINGGU, 30 MEI 2021 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Mesir telah menunda putusan gugatan terhadap pemilik kapal kontainer raksasa Ever Given yang memblokade Terusan Suez pada Maret lalu.

Pengadilan di Ismailia mengumumkan telah menunda putusan hingga 20 Juni agar para pihak dapat melakukan negosiasi terkait jumlah kompensasi. Lantaran pemilik kapal sebelumnya menegaskan tidak ada kesepakatan jumlah kompensasi yang diajukan Otoritas Terusan Suez yang dianggap terlalu tinggi.

Kapal Ever Given sepanjang 400 meter terjepit di kanal Suez selama enam hari, menyebabkan tumpukan kapal yang menunggu untuk menyeberang di salah satu jalur perairan paling penting di dunia tersebut.


Setelah beberapa kali mencoba, kapal itu akhirnya diapungkan kembali dan ditarik ke Great Bitter Lake. Saat ini kapal masih ditahan karena insiden tersebut menyebabkan kerugian yang tidak sedikit.

Pekan lalu, kepala administrasi Terusan Suez Osama Rabia mengatakan penyelidikan atas insiden tersebut telah membuktikan bahwa tanggung jawab penuh terletak pada kapten kapal yang melakukan kesalahan selama navigasi kapal.

Dengan begitu, gugatan dilandaskan pada Hukum Navigasi Maritim Mesir tahun 1990, di mana kapten kapal bertanggung jawab atas kerusakan apa pun di Terusan Suez.

Rabia juga membantah klaim bahwa Otoritas Terusan Suez  bertanggung jawab atas insiden tersebut. Lantaran meski kapal kandas dalam kondisi cuaca buruk, tetapi pada hari yang sama lebih dari 30 kapal berhasil melewati kanal sebelum insiden dengan Ever Given.

Pada April, perusahaan Shoei Kisen Jepang yang memiliki Ever Given menginformasikan bahwa mereka sedang mengadakan pembicaraan tentang penurunan jumlah kompensasi ke Terusan Suez.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya