Berita

Kapal Ever Given ketika menghalangi kanal Suez pada Maret lalu/Net

Dunia

Ada Ketidaksepakatan Nilai Kompensasi, Pengadilan Mesir Tunda Putusan Gugatan Terhadap Ever Given

MINGGU, 30 MEI 2021 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Mesir telah menunda putusan gugatan terhadap pemilik kapal kontainer raksasa Ever Given yang memblokade Terusan Suez pada Maret lalu.

Pengadilan di Ismailia mengumumkan telah menunda putusan hingga 20 Juni agar para pihak dapat melakukan negosiasi terkait jumlah kompensasi. Lantaran pemilik kapal sebelumnya menegaskan tidak ada kesepakatan jumlah kompensasi yang diajukan Otoritas Terusan Suez yang dianggap terlalu tinggi.

Kapal Ever Given sepanjang 400 meter terjepit di kanal Suez selama enam hari, menyebabkan tumpukan kapal yang menunggu untuk menyeberang di salah satu jalur perairan paling penting di dunia tersebut.


Setelah beberapa kali mencoba, kapal itu akhirnya diapungkan kembali dan ditarik ke Great Bitter Lake. Saat ini kapal masih ditahan karena insiden tersebut menyebabkan kerugian yang tidak sedikit.

Pekan lalu, kepala administrasi Terusan Suez Osama Rabia mengatakan penyelidikan atas insiden tersebut telah membuktikan bahwa tanggung jawab penuh terletak pada kapten kapal yang melakukan kesalahan selama navigasi kapal.

Dengan begitu, gugatan dilandaskan pada Hukum Navigasi Maritim Mesir tahun 1990, di mana kapten kapal bertanggung jawab atas kerusakan apa pun di Terusan Suez.

Rabia juga membantah klaim bahwa Otoritas Terusan Suez  bertanggung jawab atas insiden tersebut. Lantaran meski kapal kandas dalam kondisi cuaca buruk, tetapi pada hari yang sama lebih dari 30 kapal berhasil melewati kanal sebelum insiden dengan Ever Given.

Pada April, perusahaan Shoei Kisen Jepang yang memiliki Ever Given menginformasikan bahwa mereka sedang mengadakan pembicaraan tentang penurunan jumlah kompensasi ke Terusan Suez.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya