Berita

Kapal Ever Given ketika menghalangi kanal Suez pada Maret lalu/Net

Dunia

Ada Ketidaksepakatan Nilai Kompensasi, Pengadilan Mesir Tunda Putusan Gugatan Terhadap Ever Given

MINGGU, 30 MEI 2021 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Mesir telah menunda putusan gugatan terhadap pemilik kapal kontainer raksasa Ever Given yang memblokade Terusan Suez pada Maret lalu.

Pengadilan di Ismailia mengumumkan telah menunda putusan hingga 20 Juni agar para pihak dapat melakukan negosiasi terkait jumlah kompensasi. Lantaran pemilik kapal sebelumnya menegaskan tidak ada kesepakatan jumlah kompensasi yang diajukan Otoritas Terusan Suez yang dianggap terlalu tinggi.

Kapal Ever Given sepanjang 400 meter terjepit di kanal Suez selama enam hari, menyebabkan tumpukan kapal yang menunggu untuk menyeberang di salah satu jalur perairan paling penting di dunia tersebut.


Setelah beberapa kali mencoba, kapal itu akhirnya diapungkan kembali dan ditarik ke Great Bitter Lake. Saat ini kapal masih ditahan karena insiden tersebut menyebabkan kerugian yang tidak sedikit.

Pekan lalu, kepala administrasi Terusan Suez Osama Rabia mengatakan penyelidikan atas insiden tersebut telah membuktikan bahwa tanggung jawab penuh terletak pada kapten kapal yang melakukan kesalahan selama navigasi kapal.

Dengan begitu, gugatan dilandaskan pada Hukum Navigasi Maritim Mesir tahun 1990, di mana kapten kapal bertanggung jawab atas kerusakan apa pun di Terusan Suez.

Rabia juga membantah klaim bahwa Otoritas Terusan Suez  bertanggung jawab atas insiden tersebut. Lantaran meski kapal kandas dalam kondisi cuaca buruk, tetapi pada hari yang sama lebih dari 30 kapal berhasil melewati kanal sebelum insiden dengan Ever Given.

Pada April, perusahaan Shoei Kisen Jepang yang memiliki Ever Given menginformasikan bahwa mereka sedang mengadakan pembicaraan tentang penurunan jumlah kompensasi ke Terusan Suez.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya