Berita

Kapal Ever Given ketika menghalangi kanal Suez pada Maret lalu/Net

Dunia

Ada Ketidaksepakatan Nilai Kompensasi, Pengadilan Mesir Tunda Putusan Gugatan Terhadap Ever Given

MINGGU, 30 MEI 2021 | 12:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Mesir telah menunda putusan gugatan terhadap pemilik kapal kontainer raksasa Ever Given yang memblokade Terusan Suez pada Maret lalu.

Pengadilan di Ismailia mengumumkan telah menunda putusan hingga 20 Juni agar para pihak dapat melakukan negosiasi terkait jumlah kompensasi. Lantaran pemilik kapal sebelumnya menegaskan tidak ada kesepakatan jumlah kompensasi yang diajukan Otoritas Terusan Suez yang dianggap terlalu tinggi.

Kapal Ever Given sepanjang 400 meter terjepit di kanal Suez selama enam hari, menyebabkan tumpukan kapal yang menunggu untuk menyeberang di salah satu jalur perairan paling penting di dunia tersebut.

Setelah beberapa kali mencoba, kapal itu akhirnya diapungkan kembali dan ditarik ke Great Bitter Lake. Saat ini kapal masih ditahan karena insiden tersebut menyebabkan kerugian yang tidak sedikit.

Pekan lalu, kepala administrasi Terusan Suez Osama Rabia mengatakan penyelidikan atas insiden tersebut telah membuktikan bahwa tanggung jawab penuh terletak pada kapten kapal yang melakukan kesalahan selama navigasi kapal.

Dengan begitu, gugatan dilandaskan pada Hukum Navigasi Maritim Mesir tahun 1990, di mana kapten kapal bertanggung jawab atas kerusakan apa pun di Terusan Suez.

Rabia juga membantah klaim bahwa Otoritas Terusan Suez  bertanggung jawab atas insiden tersebut. Lantaran meski kapal kandas dalam kondisi cuaca buruk, tetapi pada hari yang sama lebih dari 30 kapal berhasil melewati kanal sebelum insiden dengan Ever Given.

Pada April, perusahaan Shoei Kisen Jepang yang memiliki Ever Given menginformasikan bahwa mereka sedang mengadakan pembicaraan tentang penurunan jumlah kompensasi ke Terusan Suez.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya