Berita

Habib Rizieq Shihab saat mendengarkan vonis majelis hakim/Net

Hukum

Majelis Pakar Kahmi: Vonis 8 Bulan Penjara Habib Rizieq Justru Berat, Bukan Ringan

JUMAT, 28 MEI 2021 | 19:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan dua vonis berbeda terhadap Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan.

Untuk kasus kerumunan Megamendung, hakim memberi vonis denda sebesar 20juta rupiah. Sementara kasus Petamburan lebih berat dan dobel yaitu denda Rp 50juta berikut kurungan 8 bulan penjara.

Menurut majelis pakar Korps Alumni HMI (KAHMI) Anton Tabah, seharusnya jika konsisten, hakim tidak memvonis Habib Rizieq dengan kurungan penjara melainkan cukup membayar denda.


Dikatakan Anton, jika mengacu kepada amar putusan hakim dari pasal-pasal pelanggaran di dalam UU Protokol Kesehatan, pada kasus kerumunan di Megamendung sudah sangat tepat memvonis terdakwa hanya dikenakan denda.

"Sedangkan kasus Petamburan sudah usai karena HRS sudah dihukum denda 5 bulan yang lalu bahkan maximal Rp 50 juta sesuai UU Prokes. Tapi kenapa masih ditambah hukum penjara 8 bulan? Apa ini tak langgar azas hukum nebis en idem?" tanya Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).

Anton yang juga mantan petinggi kepolisian dengan pangkat Brigadir Jenderal itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq bukanlah satu kejahatan melainkan hanya berupa pelanggaran ringan.

"Yang saya istilahkan Tigaring (Tindak Pelanggaran Ringan) tak perlu dipenjara cukup denda," ungkap Anton.

Untuk itu, Anton coba meluruskan perihal kesimpulan sementara kalangan bahwa vonis Habib Rizieq ringan namun justru berbanding terbalik dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Justru vonis tersebut cukup berat yakni bayar denda maximal Rp 50 juta plus dihukum penjara 8 bulan ?Ini namanya hukuman doubel yang tak lazim hanya untuk sebuah pelanggaran ringan," sesal Anton.
 
Anton berharap ke depan hukum benar-benar ditagakan dengan seadil-adilnya. Sehingga pengadilan betul-betul menjadi tempat untuk mencari keadilan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya