Berita

Habib Rizieq Shihab saat mendengarkan vonis majelis hakim/Net

Hukum

Majelis Pakar Kahmi: Vonis 8 Bulan Penjara Habib Rizieq Justru Berat, Bukan Ringan

JUMAT, 28 MEI 2021 | 19:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan dua vonis berbeda terhadap Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan.

Untuk kasus kerumunan Megamendung, hakim memberi vonis denda sebesar 20juta rupiah. Sementara kasus Petamburan lebih berat dan dobel yaitu denda Rp 50juta berikut kurungan 8 bulan penjara.

Menurut majelis pakar Korps Alumni HMI (KAHMI) Anton Tabah, seharusnya jika konsisten, hakim tidak memvonis Habib Rizieq dengan kurungan penjara melainkan cukup membayar denda.

Dikatakan Anton, jika mengacu kepada amar putusan hakim dari pasal-pasal pelanggaran di dalam UU Protokol Kesehatan, pada kasus kerumunan di Megamendung sudah sangat tepat memvonis terdakwa hanya dikenakan denda.

"Sedangkan kasus Petamburan sudah usai karena HRS sudah dihukum denda 5 bulan yang lalu bahkan maximal Rp 50 juta sesuai UU Prokes. Tapi kenapa masih ditambah hukum penjara 8 bulan? Apa ini tak langgar azas hukum nebis en idem?" tanya Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).

Anton yang juga mantan petinggi kepolisian dengan pangkat Brigadir Jenderal itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq bukanlah satu kejahatan melainkan hanya berupa pelanggaran ringan.

"Yang saya istilahkan Tigaring (Tindak Pelanggaran Ringan) tak perlu dipenjara cukup denda," ungkap Anton.

Untuk itu, Anton coba meluruskan perihal kesimpulan sementara kalangan bahwa vonis Habib Rizieq ringan namun justru berbanding terbalik dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Justru vonis tersebut cukup berat yakni bayar denda maximal Rp 50 juta plus dihukum penjara 8 bulan ?Ini namanya hukuman doubel yang tak lazim hanya untuk sebuah pelanggaran ringan," sesal Anton.
 
Anton berharap ke depan hukum benar-benar ditagakan dengan seadil-adilnya. Sehingga pengadilan betul-betul menjadi tempat untuk mencari keadilan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya