Berita

Habib Rizieq Shihab saat mendengarkan vonis majelis hakim/Net

Hukum

Majelis Pakar Kahmi: Vonis 8 Bulan Penjara Habib Rizieq Justru Berat, Bukan Ringan

JUMAT, 28 MEI 2021 | 19:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan dua vonis berbeda terhadap Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan.

Untuk kasus kerumunan Megamendung, hakim memberi vonis denda sebesar 20juta rupiah. Sementara kasus Petamburan lebih berat dan dobel yaitu denda Rp 50juta berikut kurungan 8 bulan penjara.

Menurut majelis pakar Korps Alumni HMI (KAHMI) Anton Tabah, seharusnya jika konsisten, hakim tidak memvonis Habib Rizieq dengan kurungan penjara melainkan cukup membayar denda.


Dikatakan Anton, jika mengacu kepada amar putusan hakim dari pasal-pasal pelanggaran di dalam UU Protokol Kesehatan, pada kasus kerumunan di Megamendung sudah sangat tepat memvonis terdakwa hanya dikenakan denda.

"Sedangkan kasus Petamburan sudah usai karena HRS sudah dihukum denda 5 bulan yang lalu bahkan maximal Rp 50 juta sesuai UU Prokes. Tapi kenapa masih ditambah hukum penjara 8 bulan? Apa ini tak langgar azas hukum nebis en idem?" tanya Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).

Anton yang juga mantan petinggi kepolisian dengan pangkat Brigadir Jenderal itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq bukanlah satu kejahatan melainkan hanya berupa pelanggaran ringan.

"Yang saya istilahkan Tigaring (Tindak Pelanggaran Ringan) tak perlu dipenjara cukup denda," ungkap Anton.

Untuk itu, Anton coba meluruskan perihal kesimpulan sementara kalangan bahwa vonis Habib Rizieq ringan namun justru berbanding terbalik dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Justru vonis tersebut cukup berat yakni bayar denda maximal Rp 50 juta plus dihukum penjara 8 bulan ?Ini namanya hukuman doubel yang tak lazim hanya untuk sebuah pelanggaran ringan," sesal Anton.
 
Anton berharap ke depan hukum benar-benar ditagakan dengan seadil-adilnya. Sehingga pengadilan betul-betul menjadi tempat untuk mencari keadilan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya