Berita

Habib Rizieq Shihab saat mendengarkan vonis majelis hakim/Net

Hukum

Majelis Pakar Kahmi: Vonis 8 Bulan Penjara Habib Rizieq Justru Berat, Bukan Ringan

JUMAT, 28 MEI 2021 | 19:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan dua vonis berbeda terhadap Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan.

Untuk kasus kerumunan Megamendung, hakim memberi vonis denda sebesar 20juta rupiah. Sementara kasus Petamburan lebih berat dan dobel yaitu denda Rp 50juta berikut kurungan 8 bulan penjara.

Menurut majelis pakar Korps Alumni HMI (KAHMI) Anton Tabah, seharusnya jika konsisten, hakim tidak memvonis Habib Rizieq dengan kurungan penjara melainkan cukup membayar denda.


Dikatakan Anton, jika mengacu kepada amar putusan hakim dari pasal-pasal pelanggaran di dalam UU Protokol Kesehatan, pada kasus kerumunan di Megamendung sudah sangat tepat memvonis terdakwa hanya dikenakan denda.

"Sedangkan kasus Petamburan sudah usai karena HRS sudah dihukum denda 5 bulan yang lalu bahkan maximal Rp 50 juta sesuai UU Prokes. Tapi kenapa masih ditambah hukum penjara 8 bulan? Apa ini tak langgar azas hukum nebis en idem?" tanya Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).

Anton yang juga mantan petinggi kepolisian dengan pangkat Brigadir Jenderal itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq bukanlah satu kejahatan melainkan hanya berupa pelanggaran ringan.

"Yang saya istilahkan Tigaring (Tindak Pelanggaran Ringan) tak perlu dipenjara cukup denda," ungkap Anton.

Untuk itu, Anton coba meluruskan perihal kesimpulan sementara kalangan bahwa vonis Habib Rizieq ringan namun justru berbanding terbalik dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Justru vonis tersebut cukup berat yakni bayar denda maximal Rp 50 juta plus dihukum penjara 8 bulan ?Ini namanya hukuman doubel yang tak lazim hanya untuk sebuah pelanggaran ringan," sesal Anton.
 
Anton berharap ke depan hukum benar-benar ditagakan dengan seadil-adilnya. Sehingga pengadilan betul-betul menjadi tempat untuk mencari keadilan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya