Berita

Habib Rizieq Shihab saat mendengarkan vonis majelis hakim/Net

Hukum

Majelis Pakar Kahmi: Vonis 8 Bulan Penjara Habib Rizieq Justru Berat, Bukan Ringan

JUMAT, 28 MEI 2021 | 19:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan dua vonis berbeda terhadap Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan.

Untuk kasus kerumunan Megamendung, hakim memberi vonis denda sebesar 20juta rupiah. Sementara kasus Petamburan lebih berat dan dobel yaitu denda Rp 50juta berikut kurungan 8 bulan penjara.

Menurut majelis pakar Korps Alumni HMI (KAHMI) Anton Tabah, seharusnya jika konsisten, hakim tidak memvonis Habib Rizieq dengan kurungan penjara melainkan cukup membayar denda.


Dikatakan Anton, jika mengacu kepada amar putusan hakim dari pasal-pasal pelanggaran di dalam UU Protokol Kesehatan, pada kasus kerumunan di Megamendung sudah sangat tepat memvonis terdakwa hanya dikenakan denda.

"Sedangkan kasus Petamburan sudah usai karena HRS sudah dihukum denda 5 bulan yang lalu bahkan maximal Rp 50 juta sesuai UU Prokes. Tapi kenapa masih ditambah hukum penjara 8 bulan? Apa ini tak langgar azas hukum nebis en idem?" tanya Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).

Anton yang juga mantan petinggi kepolisian dengan pangkat Brigadir Jenderal itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq bukanlah satu kejahatan melainkan hanya berupa pelanggaran ringan.

"Yang saya istilahkan Tigaring (Tindak Pelanggaran Ringan) tak perlu dipenjara cukup denda," ungkap Anton.

Untuk itu, Anton coba meluruskan perihal kesimpulan sementara kalangan bahwa vonis Habib Rizieq ringan namun justru berbanding terbalik dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Justru vonis tersebut cukup berat yakni bayar denda maximal Rp 50 juta plus dihukum penjara 8 bulan ?Ini namanya hukuman doubel yang tak lazim hanya untuk sebuah pelanggaran ringan," sesal Anton.
 
Anton berharap ke depan hukum benar-benar ditagakan dengan seadil-adilnya. Sehingga pengadilan betul-betul menjadi tempat untuk mencari keadilan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya