Berita

Pengumuman Giant tutup/Net

Bisnis

Aspek Indonesia Berharap Pegawai Giant Punya Kesempatan Bekerja Di Hero Supermarket

JUMAT, 28 MEI 2021 | 09:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang akan menutup semua gerai Giant pada Juli mendatang membuat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menaungi para pekerja Giant prihatin. Sebab, kondisi usaha dan dampak pandemi telah membuat “raksasa" retail di Indonesia tersebut harus menutup usahanya secara permanen.

“Kami prihatin karena semakin banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia. Semakin banyak rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya,” tutur Presiden DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat kepada wartawan, Jumat (28/5).

Aspek Indonesia berharap, manajemen PT Hero Supermarket tetap memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan Serikat Pekerja PT Hero Supermarket yang berafiliasi dengan pihaknya.


Mirah Sumirat juga berharap agar kesempatan untuk dapat tetap mempekerjakan pekerja Giant di unit bisnis PT Hero Supermarket yang lainnya masih terbuka

Dia  juga mengingatkan manajemen PT Hero Supermarket untuk tetap menghormati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket dan tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

“Karena UU Cipta Kerja sesungguhnya hanya mengatur ketentuan minimum. Sedangkan PKB dapat memberikan lebih baik di atas UU dan mengikat para pihak, baik manajemen maupun pekerja,” urainya.

Mirah mendesak agar manajemen Hero Supermarket memberi apresiasi lebih kepada para pekerja yang telah memiliki masa kerja belasan bahkan puluhan tahun.

Terlepas dari itu, Mirah menekankan agar pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, serius dalam melihat banyaknya perusahaan yang melakukan PHK massal.

Setidanya harus ada evaluasi terkait stimulus yang selama ini banyak diberikan oleh pemerintah kepada kalangan pengusaha. Sebab nyatanya stimulus itu tidak efektif untuk dapat menyelamatkan dunia usaha maupun untuk menyelamatkan nasib para pekerja.

“Omnibus Law UU Cipta Kerja terbukti tidak mampu memberikan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial. Sehingga Pemerintah perlu untuk membatalkan kluster ketenagakerjaan yang ada pada UU Cipta Kerja,” tuturnya.

“Jika tidak, maka akan terjadi tsunami PHK yang berkepanjangan. Dan berdampak pula pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi,” demikian Mirah Sumirat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya