Berita

Habib Rizieq bersama 5 orang lain menjalani sidang vonis terkait kerumunan Petamburan dan Megamendung/RMOL

Hukum

Habib Rizieq Shihab Divonis Bersalah, Suparji: Seharusnya Bebas Karena Tidak Ada Kesalahan Di Kerumunan Megamendung

JUMAT, 28 MEI 2021 | 05:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima petinggi Front Pembela Islam (FPI) divonis bersalah dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai HRS dan 5 orang lainnya terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Putusan itu mendapat apresiasi dari pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.


Menurutnya putusan Hakim perlu diapresiasi karena secara objektif penentu keadilan itu mempertimbangkan fakta persidangan.

"Vonis tersebut menunjukkan bahwa hakim punya alat bukti dan keyakinan bersalah sehingga dihukum meski denda Rp 20 juta. Jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang 10 bulan," demikian kata Suparji Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/5).

Meski demikian, apa yang telah diputusan hakim dan jaksa itu nampak tidak adil.

Bacaan Suparji, tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Habib Rizieq di kerumunan Megamendung, Kabupetan Bogor, Jawa Barat.

"Seharusnya vonis bebas menimbang tidak daa kesalahan HRS di kerumunan Megamendung," demikian kata Suparji.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya