Berita

Habib Rizieq bersama 5 orang lain menjalani sidang vonis terkait kerumunan Petamburan dan Megamendung/RMOL

Hukum

Habib Rizieq Shihab Divonis Bersalah, Suparji: Seharusnya Bebas Karena Tidak Ada Kesalahan Di Kerumunan Megamendung

JUMAT, 28 MEI 2021 | 05:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima petinggi Front Pembela Islam (FPI) divonis bersalah dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai HRS dan 5 orang lainnya terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Putusan itu mendapat apresiasi dari pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.


Menurutnya putusan Hakim perlu diapresiasi karena secara objektif penentu keadilan itu mempertimbangkan fakta persidangan.

"Vonis tersebut menunjukkan bahwa hakim punya alat bukti dan keyakinan bersalah sehingga dihukum meski denda Rp 20 juta. Jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang 10 bulan," demikian kata Suparji Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/5).

Meski demikian, apa yang telah diputusan hakim dan jaksa itu nampak tidak adil.

Bacaan Suparji, tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Habib Rizieq di kerumunan Megamendung, Kabupetan Bogor, Jawa Barat.

"Seharusnya vonis bebas menimbang tidak daa kesalahan HRS di kerumunan Megamendung," demikian kata Suparji.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya