Berita

Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira/Net

Politik

Analisa Bhima Yudhistira, Peredaran Minuman Beralkohol Sangat Berisiko Bagi Ekonomi Negara

JUMAT, 28 MEI 2021 | 01:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penerimaan yang dihasilkan dari cukai minuman keras tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari konsumsi minuman beralkohol, salah satunya sektor ekonomi.

Pendapat itu disampaikan pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira merespons pembahasan rancangan undang undang larangan minuman beralkohol yang saat ini menjadi salah satua RUU dalam Prolegnas 2021.

Bhima menyebutkan, selama tahun 2020 penerimaan cukai minuman beralkohol yang menjadi keuntungan negara hanya Rp 5,76 triliun. Sedangkan untuk etil aklohol hanya mencapai Rp 240 miliar.  


"Jika digabungkan nilainya cuma Rp 6 triliun atau setara 3,5 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau (rokok). Jadi kecil sekali sebenarnya keuntungan yang diperoleh negara," papar Bhima, Kamis (27/5).

Sementara, lanjut Bhima dampak dari peredaran Minol ini sangat berisiko bagi perekonomian.

Pria yang juga Peneliti Indef ini mengatakan, jika mengambil studi yang dilakukan Montarat (2009) pada 12 negara menyebutkan bahwa beban ekonomi dari minuman beralkohol adalah 0,45 persen hingga 5,44 persen dari PDB.

"Jika dilihat, angka PDB Indonesia pada 2020 adalah Rp 15.434 triliun. Jika mengambil angka yang sama dengan Amerika Serikat atau 1,66 persen maka di Indonesia kerugian setara dengan Rp 56 triliun," katanya.

Bhima menambahkan, tentu beban ekonomi dari Minol ini sangat besar bahkan lebih tinggi dari belanja kesehatan total di 2020 yakni Rp 212,5 triliun.

Fakta ekonomi itu menandakan bahwa kerugian ekonomi berupa turunnya produktivitas masyarakat karena peredaran alkohol, tingkat kecelakaan dan gangguan kesehatan jangka panjang menghambat pencapaian bonus demografi yang berkualitas.

"Kehilangan pendapatan negara dari cukai minuman beralkohol tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh jika minuman alkohol dilarang. Jadi adanya UU Larangan Minol justru positif bagi perekonomian," paparnya.

Dikatakannya lebih lanjut, banyak sektor yang lebih memberikan manfaat bagi ekonomi dan serapan tenaga kerja sebagai contoh sektor industri pengolahan, pertanian dan ekonomi digital.

"Untuk ekonomi digital saja diperkirakan nilainya akan menembus Rp 1.748 triliun pada 2025. Investasi dan dukungan regulasi di sektor ekonomi digital telah terbukti membuka lapangan usaha baru setidaknya bagi jutaan tenaga kerja. Ini berbanding terbalik dengan sektor Minol," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya