Berita

Habib Rizieq Shihab saat sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim/RMOL

Hukum

Penilaian Hakim: Terjadi Diskriminasi Di Kasus Megamendung, Perbuatan Habib Rizieq Kesalahan Yang Tidak Disengaja

KAMIS, 27 MEI 2021 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai adanya ketimpangan perlakuan hukum atau diskriminasi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh hakim anggota yang mengadili perkara dugaan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyatakan pendapat atas pertanyaan HRS maupun tim penasihat hukumnya terhadap adanya keterangan saksi yang menyatakan bahwa banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan aturan protokol kesehatan, namun tidak memiliki implikasi hukum.


"Memang bahwa mencermati fenomena tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut. Satu, bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan," ujar Hakim Anggota.

Selain itu, sambungnya, juga terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi Covid-19.

"Dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," kata Hakim anggota.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan itu, Majelis Hakim berketetapan menjatuhkan sanksi pidana berupa denda kepada HRS.

"Karena Majelis Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan delik culva atau kesalahan yang tidak disengaja," terang Hakim anggota.

Dalam perkara kerumunan di Megamendung ini, HRS divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai yang diatur di dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana denda kepada HRS sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apalagi tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan kurungan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya