Berita

Habib Rizieq Shihab saat sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim/RMOL

Hukum

Penilaian Hakim: Terjadi Diskriminasi Di Kasus Megamendung, Perbuatan Habib Rizieq Kesalahan Yang Tidak Disengaja

KAMIS, 27 MEI 2021 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai adanya ketimpangan perlakuan hukum atau diskriminasi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh hakim anggota yang mengadili perkara dugaan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyatakan pendapat atas pertanyaan HRS maupun tim penasihat hukumnya terhadap adanya keterangan saksi yang menyatakan bahwa banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan aturan protokol kesehatan, namun tidak memiliki implikasi hukum.


"Memang bahwa mencermati fenomena tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut. Satu, bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan," ujar Hakim Anggota.

Selain itu, sambungnya, juga terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi Covid-19.

"Dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," kata Hakim anggota.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan itu, Majelis Hakim berketetapan menjatuhkan sanksi pidana berupa denda kepada HRS.

"Karena Majelis Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan delik culva atau kesalahan yang tidak disengaja," terang Hakim anggota.

Dalam perkara kerumunan di Megamendung ini, HRS divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai yang diatur di dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana denda kepada HRS sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apalagi tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan kurungan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya