Gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan/Net
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tengah dituduh melemahkan lembaga antirasuah karena sejumlah kebijakan yang padahal dilakukan berdasarkan undang-undang (UU).
Tuduhan tersebut muncul dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang beberapa hari lalu mengunjungi Mabes Polri dengan maksud memberikan surat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, untuk menarik Firli dari KPK.
Alasan ICW mengambil langkah tersebut lantaran isu Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang hasilnya tidak meloloskan sejumlah pegawai KPK.
Pakar hukum tata negara, dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, mengkritik manuver ICW tersebut. Menurutnya, sikap yang diambil pegiat antikorupsi itu terlihat seperti sebuah serangan yang tidak berdasar.
“Mulai dari (alasan) tuduhan dendam (terhadap) pegawai tertentu, atau (ada) kekuatan besar di belakang ini, menurut saya itu sepanjang belum bisa dibuktikan sebaiknya jangan diungkapkan,†ujar Andi Sandi kepada wartawan, Kamis (27/5).
Dia menegaskan, jika manuver-manuver tersebut masih terus dilakukan, maka bisa jadi hal itu malah menjadi bola api panas yang bakal berbalik menyerang mereka.
“Kenapa saya katakan itu, karena bisa
'fire back'. Artinya ini kemudian bisa menyerang orang-orang yang menyatakan itu kalau tidak bisa membuktikan,†tuturnya.
Di sisi lain, Andi tidak memungkiri semangat pemberantasan rasuah para pegiat antikorupsi dan juga termasuk masyarakat pada umumnya. Namun dalam konteks perbaikan pelaksanaannya, perlu ada argumentasi yang konstruktif dan bukan mengada-adakan.
“Jangan kita katakan sekarang ini peraturannya tidak benar. Itu enggak bisa membantu pemberantasan korupsi,†tegas dia.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa seharusnya para pegawai KPK atau pihak lain yang menyatakan manajemen KPK tidak cukup baik, harus menyampaikan argumentasinya secara matang. Bukan justru berdalih mengenai satu peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan.
“Kalau itu (peraturan perundang-undangan yang dijalankan KPK) dinyatakan tidak pas, ubah dulu dong, baru lakukan tindakan. Kalau sekarang mereka bertindak di luar peraturan perundang-undangan," ucapnya.
"Pertanyaan saya, KPK ini lembaga negara atau swasta,†tutupnya.