Berita

Gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan/Net

Politik

ICW Tuduh Firli Bahuri Lemahkan KPK, Pakar Hukum Tata Negara: Memang Itu Bisa Membantu Pemberantasan Korupsi?

KAMIS, 27 MEI 2021 | 14:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tengah dituduh melemahkan lembaga antirasuah karena sejumlah kebijakan yang padahal dilakukan berdasarkan undang-undang (UU).

Tuduhan tersebut muncul dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang beberapa hari lalu mengunjungi Mabes Polri dengan maksud memberikan surat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, untuk menarik Firli dari KPK.

Alasan ICW mengambil langkah tersebut lantaran isu Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang hasilnya tidak meloloskan sejumlah pegawai KPK.


Pakar hukum tata negara, dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, mengkritik manuver ICW tersebut. Menurutnya, sikap yang diambil pegiat antikorupsi itu terlihat seperti sebuah serangan yang tidak berdasar.

“Mulai dari (alasan) tuduhan dendam (terhadap) pegawai tertentu, atau (ada) kekuatan besar di belakang ini, menurut saya itu sepanjang belum bisa dibuktikan sebaiknya jangan diungkapkan,” ujar Andi Sandi kepada wartawan, Kamis (27/5).

Dia menegaskan, jika manuver-manuver tersebut masih terus dilakukan, maka bisa jadi hal itu malah menjadi bola api panas yang bakal berbalik menyerang mereka.

“Kenapa saya katakan itu, karena bisa 'fire back'. Artinya ini kemudian bisa menyerang orang-orang yang menyatakan itu kalau tidak bisa membuktikan,” tuturnya.

Di sisi lain, Andi tidak memungkiri semangat pemberantasan rasuah para pegiat antikorupsi dan juga termasuk masyarakat pada umumnya. Namun dalam konteks perbaikan pelaksanaannya, perlu ada argumentasi yang konstruktif dan bukan mengada-adakan.

“Jangan kita katakan sekarang ini peraturannya tidak benar. Itu enggak bisa membantu pemberantasan korupsi,” tegas dia.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa seharusnya para pegawai KPK atau pihak lain yang menyatakan manajemen KPK tidak cukup baik, harus menyampaikan argumentasinya secara matang. Bukan justru berdalih mengenai satu peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan.

“Kalau itu (peraturan perundang-undangan yang dijalankan KPK) dinyatakan tidak pas, ubah dulu dong, baru lakukan tindakan. Kalau sekarang mereka bertindak di luar peraturan perundang-undangan," ucapnya.

"Pertanyaan saya, KPK ini lembaga negara atau swasta,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya