Berita

Gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan/Net

Politik

ICW Tuduh Firli Bahuri Lemahkan KPK, Pakar Hukum Tata Negara: Memang Itu Bisa Membantu Pemberantasan Korupsi?

KAMIS, 27 MEI 2021 | 14:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tengah dituduh melemahkan lembaga antirasuah karena sejumlah kebijakan yang padahal dilakukan berdasarkan undang-undang (UU).

Tuduhan tersebut muncul dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang beberapa hari lalu mengunjungi Mabes Polri dengan maksud memberikan surat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, untuk menarik Firli dari KPK.

Alasan ICW mengambil langkah tersebut lantaran isu Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang hasilnya tidak meloloskan sejumlah pegawai KPK.


Pakar hukum tata negara, dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, mengkritik manuver ICW tersebut. Menurutnya, sikap yang diambil pegiat antikorupsi itu terlihat seperti sebuah serangan yang tidak berdasar.

“Mulai dari (alasan) tuduhan dendam (terhadap) pegawai tertentu, atau (ada) kekuatan besar di belakang ini, menurut saya itu sepanjang belum bisa dibuktikan sebaiknya jangan diungkapkan,” ujar Andi Sandi kepada wartawan, Kamis (27/5).

Dia menegaskan, jika manuver-manuver tersebut masih terus dilakukan, maka bisa jadi hal itu malah menjadi bola api panas yang bakal berbalik menyerang mereka.

“Kenapa saya katakan itu, karena bisa 'fire back'. Artinya ini kemudian bisa menyerang orang-orang yang menyatakan itu kalau tidak bisa membuktikan,” tuturnya.

Di sisi lain, Andi tidak memungkiri semangat pemberantasan rasuah para pegiat antikorupsi dan juga termasuk masyarakat pada umumnya. Namun dalam konteks perbaikan pelaksanaannya, perlu ada argumentasi yang konstruktif dan bukan mengada-adakan.

“Jangan kita katakan sekarang ini peraturannya tidak benar. Itu enggak bisa membantu pemberantasan korupsi,” tegas dia.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa seharusnya para pegawai KPK atau pihak lain yang menyatakan manajemen KPK tidak cukup baik, harus menyampaikan argumentasinya secara matang. Bukan justru berdalih mengenai satu peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan.

“Kalau itu (peraturan perundang-undangan yang dijalankan KPK) dinyatakan tidak pas, ubah dulu dong, baru lakukan tindakan. Kalau sekarang mereka bertindak di luar peraturan perundang-undangan," ucapnya.

"Pertanyaan saya, KPK ini lembaga negara atau swasta,” tutupnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Arahan Presiden, Penjahit Pribadi Bentuk Satgasus Garuda Guna Bantu Korban Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:11

Publik Diajak Berprasangka Baik ke Prabowo soal Gabung BoP Bentukan Trump

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:08

Kejagung Tindak Tegas Jaksa Diduga Bermasalah di Daerah

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:01

Dolar AS Tertekan, Sentuh Level Terendah Hampir Empat Tahun

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:57

Kemenhaj Borong Bumbu Nusantara UMKM ke Dapur Haji

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:48

IHSG Ambruk 6,53 Persen Pagi Ini

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:47

Kekosongan Posisi Wamenkeu Dinilai Bisa Picu Reshuffle di Kementerian Lain

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:42

KPK Bakal Perpanjang Pencekalan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:29

Realisasi DMO Minyakita Melambat, Ekspor CPO Tertekan

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:25

Bursa Asia Menguat Ikuti Reli Wall Street

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:10

Selengkapnya