Berita

Indonesia Corruption Watch (ICW)/Net

Politik

Lemkapi Minta ICW Pelajari Lagi UU KPK Agar Tak Sembarangan Kirim Surat Kepada Kapolri

KAMIS, 27 MEI 2021 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dinilai salah alamat.

Bahkan, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta ICW untuk kembali membaca dan memahami UU 19/2019 atas perubahan kedua  UU 30/2002 tentang KPK.

Sesuai aturan itu, Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menjelaskan bahwa Firli Bahuri memang anggota Polri aktif. Tetapi, dalam kapasitas menjabat sebagai Ketua KPK bukan tugas dari Kapolri.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK merupakan usulan dari presiden melalui panitia seleksi (Pansel) kepada DPR RI untuk dilalulan fit and proper test.

Setelah diuji di DPR RI, nama-nama terpilih sebagai pimpinan KPK dikembalikan kepada presiden untuk dilantik.

“Kami menilai Komjen Pol Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai Ketua KPK diatur sesuai UU KPK. Firli memang anggota Polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai ketua KPK ada aturannya. Menurut kami Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu,” ujar Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (27/5).

“Silakan pelajari lagi UU KPK 19/2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian ketua KPK dapat dilakukan Kapolri),” imbuhnya.

Menurutnya, dalam UU tersebut sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau pemberhentikan ketua KPK.

Edi malah melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan yang bisa dipakai untuk memberhentikan Firli Bahuri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyambangi Mabes Polri pada Selasa (25/5).

Kedatangannya itu dengan membawa surat dan ingin menyampaikan bahwa keinginan bertemu dengan Kapolri untuk meminta penarikan dan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya