Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Terlihat Garang Di Awal, Pemerintah Harusnya Terbuka Jika Serius Selamatkan Aset BLBI

KAMIS, 27 MEI 2021 | 00:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keseriusan pemerintah dalam mengembalikan aset negara terkait program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum terlihat ada tindak lanjut nyata.

Padahal sebelumnya, pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) 6/2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi.

Namun sayang, hingga kini struktur pelaksana Satgas belum jelas, baru diumumkan pengarah Satgas dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Marves, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri.


“Mestinya ini diumumkan kepada publik, siapa yang berada di struktur pelaksana Satgas. Satgas ini kan tujuannya menyelamatkan aset negara, kalau belum dibentuk segera dibentuk. Kalau sudah terbentuk, umumkan siapa saja yang bertugas sebagai eksekutor,” tutur Koordinator Bidang Ekonomi Nawacita Sosial Inisiatif (NSI), Goenardjoadi Goenawan, Rabu (26/5).

Keseriusan pemerintah penting mengingat aset yang hendak dikejar nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 110,45 triliun, terdiri dari tagihan berbentuk kredit sekitar Rp 101 triliun dan berbentuk properti bernilai lebih dari Rp 8 triliun, serta tagihan dalam bentuk rekening uang asing.

Dari catatan pemerintah, setidaknya ada belasan permasalahan yang menghambat upaya penagihan. Permasalahan penagihan juga dinilai cukup kompleks, mulai dari properti yang dijaminkan sudah berpindah tangan karena digugat pihak ketiga, hingga aset yang sudah berpindah ke luar negeri.

Kompleksitas permasalahan BLBI inilah harus dipahami menyeluruh oleh Satgas Hak Tagih dalam menjalankan tugasnya ke depan. Melalui Keppres 6/2021, Satgas Hak Tagih BLBI diberi ruang melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

Satgas juga bisa melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

Satgas juga bisa melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.

Dalam upaya mengembalikan aset BLBI ini, Satgas perlu mengedepankan upaya yang efektif dan efisien kepada obligor yang bersedia dengan terbuka membangun komunikasi dengan negara dan mempunyai niat mengembalikan dana talangan.

Hanya saja, kata dia, Satgas tetap harus memperhitungkan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Denda jangan diartikan mereka harus dihukum atau dikenakan pajak lebih tinggi. Itu tidak memberi efek jera. Para obligor yang rata-rata orang kaya Indonesia bisa diminta terlibat membangun proyek-proyek pemerintah. Perusahaan para obligor BLBI masih pada hidup semua. Mudah melacaknya, tinggal pemerintah mau atau tidak,” tegasnya.

Sebaliknya, para obligor yang tidak patuh, tugas Satgas adalah menyisir aset baik di dalam negeri maupun uar negeri. Langkah tegas perlu dilakukan denngan pendekatan hukum.

“Kalau perusahaan masih beroperasi di Indonesia, jerat saja para direksinya,” tandasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya