Konferensi pers di Begadang Resto terkait enam Fraksi DPRD Lampung yang melayangkan surat kepada Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri/Ist
Sebanyak 36 anggota DPRD kota Bandarlampung dari 6 fraksi mengirimkan surat kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri agar mengevaluasi kinerja Ketua DPRD, Wiyadi yang dinilai buruk dan sewenang-wenang.
Enam fraksi ini adalah Golkar, Demokrat, PAN, Gerindra, Nasdem, dan Fraksi Persatuan Bangsa (gabungan). Sementara dua Fraksi yakni PDIP dan PKS tidak bergabung dalam gerakan ini.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bandarlampung, Benny HN Mansyur mengatakan, kondisi DPRD sangat tidak kondusif dan Wiayadi seringkali mengambil keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi anggota.
Menurutnya, Wiyadi yang merupakan kader PDIP menciptakan kondisi yang tidak adil dan tidak berimbang dengan memaksakan kehendak dan keberpihakan kepada kepentingan diri sendiri untuk mendapatkan kekuasaan terpusat di DPRD kota Bandarlampung.
"Maka kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan dengan tegas mengevaluasi kinerja ketua DPRD saudara H. Wiyadi," kata dia saat konferensi pers di Rumah Makan Begadang Resto, Lampung, Rabu (26/5)
Ada empat poin yang akan disampaikan ke Megawati. Pertama, dalam pengambilan kebijakan, Ketua DPRD tidak transparan dan akuntabel. Sehingga tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD 1/2019 Pasal 51 huruf i.
Kedua, dalam pengambilan kebijakan, Ketua DPRD cenderung arogan dengan melakukan kebijakan sesuai keinginan pribadinya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD 1 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 51 huruf b,c,dan 1.
Ketiga, dalam pengambilan keputusan sering mengabaikan prinsip-prinsip kehati-hatian sehingga sering membuat keputusan yang mendadak, terutama dalam mengubah jadwal yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah.
Keempat, dalam prinsip kolektif kolegial, Wiyadi mengabaikan peran wakil-wakil ketua, dengan tidak memperbolehkan para wakil ketua menandatangi SPT atau surat keluar tanpa ijin dari yang bersangkutan (Wiyadi), serta para wakil ketua tidak memiliki kewenangan penuh sesuai yang diamanatkan pada PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD 2/2019 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 48 ayat b bahwa pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial.
Ia melanjutkan, surat ini diajukan ke Ketua Umum PDIP lantaran mengikuti undang-undang yang menetapkan ketua DPRD adalah partai pemenang pemilu.
"Apabila ketua ini yang dipilih oleh anggota DPRD, pasti kami sudah melakukan Mosi tidak percaya. Maka itulah kami sampaikan surat ini kepada partai yang menunjuk pimpinan tersebut, agar dilakukan evaluasi kinerja," kata dia seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung.
Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat, Arusman Arief menegaskan, apa yang disampaikan dan disetujui oleh anggota DPRD ini dilakukan tanpa unsur paksaan.
Pihaknya, dengan sungguh-sungguh meminta Megawati melakukan evaluasi kinerja terhadap Wiyadi. Sementara prosesnya, merupakan kewenangan Megawati dan DPP PDIP.