Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Besok, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Hasil PSU 3 Kabupaten Di Sumut

RABU, 26 MEI 2021 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga daerah di Sumatera Utara akan kembali digelar pada Kamis besok (27/5).

"Jadwalnya pukul 11.00 WIB," kata Ketua KPU Mandailing Natal, Fadhilah Syarief diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (26/5).

Sidang ketiga ini akan mengagendakan pembuktian setelah pada dua sidang sebelumnya sudah digelar dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon serta jawaban termohon.


"(kemudian) Pemeriksaan saksi atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan di persidangan," jelasnya.

Sengketa Pilkada Madina dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Dahlan Hasan Nasution-Aswin. Pasangan ini kalah dari pasangan nomor urut 1, Jakfar Sukhairi-Atika Azmi Utammi pasca PSU 28 April.

Sebelum PSU, Dahlan yang merupakan bupati petahana mengungguli Zulhairi Nasution yang merupakan Wakil Bupati petahana. Namun perolehan berbalik setelah PSU.

Selain Madina, pada hari yang sama, MK juga dijadwalkan menggelar persidangan lanjutan terhadap sengketa Pilkada Labuhanbatu dan Labusel.

Sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca PSU dimohonkan oleh pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal. Mereka tak terima karena kalah suara dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU.

Sementara di Labusel, sengketa ini dimohonkan oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Hasnah yang merupakan istri Bupati Labusel dua periode, Wildan Aswan Tanjung dan Kholil yang Wakil Bupati Labusel petahana ini kalah suara dari pasangan Edimin-Ahmad Padly.

Pada pemungutan suara 9 Desember lalu, Hasnah-Kholil sudah kalah suara dari Edimin-Ahmad. Mereka lalu menggugat ke MK dan MK memerintahkan PSU di sebanyak 16 TPS. Hasil PSU 16 TPS ini menegaskan, keunggulan Edimin-Ahmad. Penetapan Edimin-Ahmad sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kemudian kembali digugat ke MK oleh Hasnah-Kholil.

Dalam persidangan sebelumnya, pada Jumat (22/5) kepada KPU yang masih berperkara di MK diperintahkan untuk menunda seluruh tahapan setelah rekapitulasi hasil pasca pemungutan suara ulang (PSU) sampai ada keputusan tetap dari MK.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya