Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Besok, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Hasil PSU 3 Kabupaten Di Sumut

RABU, 26 MEI 2021 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga daerah di Sumatera Utara akan kembali digelar pada Kamis besok (27/5).

"Jadwalnya pukul 11.00 WIB," kata Ketua KPU Mandailing Natal, Fadhilah Syarief diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (26/5).

Sidang ketiga ini akan mengagendakan pembuktian setelah pada dua sidang sebelumnya sudah digelar dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon serta jawaban termohon.


"(kemudian) Pemeriksaan saksi atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan di persidangan," jelasnya.

Sengketa Pilkada Madina dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Dahlan Hasan Nasution-Aswin. Pasangan ini kalah dari pasangan nomor urut 1, Jakfar Sukhairi-Atika Azmi Utammi pasca PSU 28 April.

Sebelum PSU, Dahlan yang merupakan bupati petahana mengungguli Zulhairi Nasution yang merupakan Wakil Bupati petahana. Namun perolehan berbalik setelah PSU.

Selain Madina, pada hari yang sama, MK juga dijadwalkan menggelar persidangan lanjutan terhadap sengketa Pilkada Labuhanbatu dan Labusel.

Sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca PSU dimohonkan oleh pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal. Mereka tak terima karena kalah suara dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU.

Sementara di Labusel, sengketa ini dimohonkan oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Hasnah yang merupakan istri Bupati Labusel dua periode, Wildan Aswan Tanjung dan Kholil yang Wakil Bupati Labusel petahana ini kalah suara dari pasangan Edimin-Ahmad Padly.

Pada pemungutan suara 9 Desember lalu, Hasnah-Kholil sudah kalah suara dari Edimin-Ahmad. Mereka lalu menggugat ke MK dan MK memerintahkan PSU di sebanyak 16 TPS. Hasil PSU 16 TPS ini menegaskan, keunggulan Edimin-Ahmad. Penetapan Edimin-Ahmad sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kemudian kembali digugat ke MK oleh Hasnah-Kholil.

Dalam persidangan sebelumnya, pada Jumat (22/5) kepada KPU yang masih berperkara di MK diperintahkan untuk menunda seluruh tahapan setelah rekapitulasi hasil pasca pemungutan suara ulang (PSU) sampai ada keputusan tetap dari MK.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya