Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Besok, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Hasil PSU 3 Kabupaten Di Sumut

RABU, 26 MEI 2021 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga daerah di Sumatera Utara akan kembali digelar pada Kamis besok (27/5).

"Jadwalnya pukul 11.00 WIB," kata Ketua KPU Mandailing Natal, Fadhilah Syarief diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (26/5).

Sidang ketiga ini akan mengagendakan pembuktian setelah pada dua sidang sebelumnya sudah digelar dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon serta jawaban termohon.


"(kemudian) Pemeriksaan saksi atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan di persidangan," jelasnya.

Sengketa Pilkada Madina dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Dahlan Hasan Nasution-Aswin. Pasangan ini kalah dari pasangan nomor urut 1, Jakfar Sukhairi-Atika Azmi Utammi pasca PSU 28 April.

Sebelum PSU, Dahlan yang merupakan bupati petahana mengungguli Zulhairi Nasution yang merupakan Wakil Bupati petahana. Namun perolehan berbalik setelah PSU.

Selain Madina, pada hari yang sama, MK juga dijadwalkan menggelar persidangan lanjutan terhadap sengketa Pilkada Labuhanbatu dan Labusel.

Sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca PSU dimohonkan oleh pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal. Mereka tak terima karena kalah suara dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU.

Sementara di Labusel, sengketa ini dimohonkan oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Hasnah yang merupakan istri Bupati Labusel dua periode, Wildan Aswan Tanjung dan Kholil yang Wakil Bupati Labusel petahana ini kalah suara dari pasangan Edimin-Ahmad Padly.

Pada pemungutan suara 9 Desember lalu, Hasnah-Kholil sudah kalah suara dari Edimin-Ahmad. Mereka lalu menggugat ke MK dan MK memerintahkan PSU di sebanyak 16 TPS. Hasil PSU 16 TPS ini menegaskan, keunggulan Edimin-Ahmad. Penetapan Edimin-Ahmad sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kemudian kembali digugat ke MK oleh Hasnah-Kholil.

Dalam persidangan sebelumnya, pada Jumat (22/5) kepada KPU yang masih berperkara di MK diperintahkan untuk menunda seluruh tahapan setelah rekapitulasi hasil pasca pemungutan suara ulang (PSU) sampai ada keputusan tetap dari MK.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya