Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Besok, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Hasil PSU 3 Kabupaten Di Sumut

RABU, 26 MEI 2021 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga daerah di Sumatera Utara akan kembali digelar pada Kamis besok (27/5).

"Jadwalnya pukul 11.00 WIB," kata Ketua KPU Mandailing Natal, Fadhilah Syarief diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (26/5).

Sidang ketiga ini akan mengagendakan pembuktian setelah pada dua sidang sebelumnya sudah digelar dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon serta jawaban termohon.


"(kemudian) Pemeriksaan saksi atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan di persidangan," jelasnya.

Sengketa Pilkada Madina dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Dahlan Hasan Nasution-Aswin. Pasangan ini kalah dari pasangan nomor urut 1, Jakfar Sukhairi-Atika Azmi Utammi pasca PSU 28 April.

Sebelum PSU, Dahlan yang merupakan bupati petahana mengungguli Zulhairi Nasution yang merupakan Wakil Bupati petahana. Namun perolehan berbalik setelah PSU.

Selain Madina, pada hari yang sama, MK juga dijadwalkan menggelar persidangan lanjutan terhadap sengketa Pilkada Labuhanbatu dan Labusel.

Sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca PSU dimohonkan oleh pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal. Mereka tak terima karena kalah suara dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU.

Sementara di Labusel, sengketa ini dimohonkan oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Hasnah yang merupakan istri Bupati Labusel dua periode, Wildan Aswan Tanjung dan Kholil yang Wakil Bupati Labusel petahana ini kalah suara dari pasangan Edimin-Ahmad Padly.

Pada pemungutan suara 9 Desember lalu, Hasnah-Kholil sudah kalah suara dari Edimin-Ahmad. Mereka lalu menggugat ke MK dan MK memerintahkan PSU di sebanyak 16 TPS. Hasil PSU 16 TPS ini menegaskan, keunggulan Edimin-Ahmad. Penetapan Edimin-Ahmad sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kemudian kembali digugat ke MK oleh Hasnah-Kholil.

Dalam persidangan sebelumnya, pada Jumat (22/5) kepada KPU yang masih berperkara di MK diperintahkan untuk menunda seluruh tahapan setelah rekapitulasi hasil pasca pemungutan suara ulang (PSU) sampai ada keputusan tetap dari MK.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya