Berita

Facebook/Net

Dunia

Gagal Hapus Konten Terlarang Di Rusia, Google Dan Facebook Didenda Rp 6,1 Miliar

RABU, 26 MEI 2021 | 08:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pihak berwenang Rusia menjatuhkan denda kepada dua raksasa teknologi dunia, Google dan Facebook, karena gagal menghapus konten yang dilarang.

Pengadilan Moskow pada Selasa (25/5) memutuskan untuk mendenda Google sebesar 6 juta rubel atau setara dengan Rp 1,1 miliar.

"Google dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Bagian 2 Pasal 13.41 dari kode pelanggaran administratif Rusia, dan dikeluarkan denda administratif sebesar 2 juta rubel," kata jurubicara pengadilan, seperti dikutip Sputnik.


Keputusan serupa diumumkan pada hari sebelumnya mengenai dua tuntutan lain terhadap Google di bawah artikel yang sama. Sehingga total denda mencapai 6 juta rubel.

Pada hari yang sama, pengadilan juga mendenda raksasa Facebook dengan total 26 juta rubel atau Rp 5 miliar atas delapan kasus pelanggaran artikel dan kegagalan menghapus konten yang dilarang di Rusia.

Secara keseluruhan, maka Rusia mendenda Google dan Facebook dengan total sekitar Rp 6,1 miliar.

Sebelumnya, Senin (24/5), badan pengawas media Rusia, Roskomnadzor memperingatkan Google bahwa mereka dapat memperlambat akses ke platform global di Rusia jika tidak mematuhi tuntutan untuk menghapus konten yang terkait dengan pornografi anak, dorongan untuk bunuh diri, konten terkait narkoba, panggilan telepon untuk protes ilegal dan kegiatan ekstremis lainnya.

Roskomnadzor dilaporkan mengirimi Google total 26 ribu pemberitahuan tentang dugaan konten terlarang.

Diperkirakan Google gagal menghapus, rata-rata, antara 20 persen hingga 30 persen tautan, termasuk sekitar 5.000 tautan pernyataan kebencian di YouTube.

Selain Google dan Facebook, Rusia juga akan menyidang Twitter pada 27 Mei. Google juga harus menghadapi lima pengaduan dalam sidang pada 1 Juni, sementara Facebook dua pengaduan pada 10 Juni.

Perusahaan dapat menghadapi denda hingga 4 juta rubel untuk setiap kasusnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya