Berita

Facebook/Net

Dunia

Gagal Hapus Konten Terlarang Di Rusia, Google Dan Facebook Didenda Rp 6,1 Miliar

RABU, 26 MEI 2021 | 08:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pihak berwenang Rusia menjatuhkan denda kepada dua raksasa teknologi dunia, Google dan Facebook, karena gagal menghapus konten yang dilarang.

Pengadilan Moskow pada Selasa (25/5) memutuskan untuk mendenda Google sebesar 6 juta rubel atau setara dengan Rp 1,1 miliar.

"Google dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Bagian 2 Pasal 13.41 dari kode pelanggaran administratif Rusia, dan dikeluarkan denda administratif sebesar 2 juta rubel," kata jurubicara pengadilan, seperti dikutip Sputnik.

Keputusan serupa diumumkan pada hari sebelumnya mengenai dua tuntutan lain terhadap Google di bawah artikel yang sama. Sehingga total denda mencapai 6 juta rubel.

Pada hari yang sama, pengadilan juga mendenda raksasa Facebook dengan total 26 juta rubel atau Rp 5 miliar atas delapan kasus pelanggaran artikel dan kegagalan menghapus konten yang dilarang di Rusia.

Secara keseluruhan, maka Rusia mendenda Google dan Facebook dengan total sekitar Rp 6,1 miliar.

Sebelumnya, Senin (24/5), badan pengawas media Rusia, Roskomnadzor memperingatkan Google bahwa mereka dapat memperlambat akses ke platform global di Rusia jika tidak mematuhi tuntutan untuk menghapus konten yang terkait dengan pornografi anak, dorongan untuk bunuh diri, konten terkait narkoba, panggilan telepon untuk protes ilegal dan kegiatan ekstremis lainnya.

Roskomnadzor dilaporkan mengirimi Google total 26 ribu pemberitahuan tentang dugaan konten terlarang.

Diperkirakan Google gagal menghapus, rata-rata, antara 20 persen hingga 30 persen tautan, termasuk sekitar 5.000 tautan pernyataan kebencian di YouTube.

Selain Google dan Facebook, Rusia juga akan menyidang Twitter pada 27 Mei. Google juga harus menghadapi lima pengaduan dalam sidang pada 1 Juni, sementara Facebook dua pengaduan pada 10 Juni.

Perusahaan dapat menghadapi denda hingga 4 juta rubel untuk setiap kasusnya.

Populer

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

Pj Gubernur Jabar Ingatkan Dishub Tidak Ada Suap dan Pungli dalam Uji KIR

Senin, 27 Mei 2024 | 19:31

UPDATE

Pemuda Nusantara Minta Ada Tindakan Hukum pada Produsen Oli Palsu

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:05

Peran Raja Maroko untuk Palestina Disorot Selama Pertemuan Bahrain

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:03

Mabes Polri Mengaku Belum Terima Draf RUU Kepolisian

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:54

Mahasiswa Sumut-Jakarta Dukung Duet Bobby-Teguh

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:44

NU Circle Kritik Buku Panduan Kemdikbud Berisi Kekerasan Seksual, Pedofilia, dan LGBT

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:42

Prajurit Petarung Marinir Terjang Ombak Pantai Selatan

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:33

Tekan Emisi Karbon, SMI Biayai Proyek Perubahan Iklim Rp141,7 Triliun

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:19

David Herson Siap Nakhodai HIPKI

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:18

Kapolri Lantik Pamen dan Pati Naik Pangkat, Ini Daftarnya

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:16

Employee Experience Awards 2024 Beri Penghargaan kepada Perusahaan Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:05

Selengkapnya