Politisi Gerindra, Arief Poyuono/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait penyikapan terhadap 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Politisi Gerindra Arief Poyuono mengatakan, KPK sebuah lembaga yang sangat independen dalam menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Kata Arief, tugas dan kewajibannya telah diatur secara jelas di UU 19/2019 tentang KPK.
Dijelaskan Arief, dalam Pasal 3 UU KPK, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"KPK merupakan lembaga extra ordinary juga memiliki hak dan power sendiri untuk menentukan SDM, apalagi proses pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai UU dan peraturan untuk pegawai KPK untuk proses menjadi ASN," demikian ulasan Arief Poyuono.
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyarankan agar KPK tidak mengikuti arahan Jokowi.
Argumentasinya, jika arahan Presiden Jokowi dijalankan KPK maka tingkat kekuatan hukumnya lemah.
"KPK tidak perlu memgikuti arahan presiden apalagi hanya arahan yang masih jauh tingkat kekuatan legal standing dibandingkan UU," demikian kata Arief.
Arief sejak awal mengusulkan seluruh pegawai KPK tak lolos TWK agar dipecat dan diberi pesangon.
"Kalau sudah arahan seorang presiden menyatakan hal itu, diikuti KPK ini tentu mengkhawatirkan independensi dari KPK dan keberlanjutan KPK dalam pemberantasan korupsi nantinya," demikian kata Arief.