Berita

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/RMOL

Politik

KPK Apresiasi PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino

RABU, 26 MEI 2021 | 00:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah menolak praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

"KPK apresiasi putusan Hakim yang menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/5).

Menurut Ali, putusan Hakim PN Jaksel itu menegaskan, proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," pungkasnya.

Pada Senin (24/5) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Praperadilan di PN Jaksel.

Dalam permohonannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Dia mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.

RJ Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun.

Pihaknya berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang Undang 19/2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang Undang Nomor 19/2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel Morgan Simanjutak saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya