Berita

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Prof Romli: Pimpinan KPK Sudah Tepat, Pemberhentian Pegawai Adalah Kewenangan Kemenpan RB

SELASA, 25 MEI 2021 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan (TWK) memang harus ditindaklanjuti.

Dikatakan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, tidak hanya pimpinan KPK yang harus mengikuti arahan Jokowi, tetapi Menpan RB dan juga Kepala BKN.

“Yang menindaklanjuti petunjuk presiden bukan Pimpinan KPK saja, tetapi Menpan RB dan Kepala BKN,” ucap Romli Atmasasmita kepada wartawan, Selasa (25/5).


Menurut Romli, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tupoksi Kemenpan RB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi dan juga promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Tidak hanya itu, Romli menilai sikap pimpinan KPK dalam menyikapi ke-75 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK tersebut sudah benar.

“Sikap pimpinan KPK sudah benar tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai KPK yang gagal TWK kepada atasan mereka karena pemberhentian (merupakan) wewenang Kemenpan RB, kecuali ada delegasi Menpan RB kepada Pimpinan KPK untuk memberhentikan,” jelasnya.

Dikatakan Romli lebih lanjut, aksi protes para pegawai KPK yang TMS tersebut sama saja dengan perlawanan melawan hukum.

“Saya tegaskan bahwa protes atas reaksi instruksi alih tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan merupakan akibat hukum mereka tidak lulus TWK karena bagi yang lulus diberikan reward (R), bukan punishment (P)," terangnya.

"Jika tidak ada R dan P, sama saja dengan tidak ada TWK. Jika TWK dinafikkan hasilnya sama saja dengan pelanggaran terhadap mandat UU ASN dan PP alih tugas pegawai KPK menjadi ASN,” imbuhnya.

Romli menambahkan, dirinya prihatin dengan sikap koalisi gurubesar dan masyarakat antikorupsi terhadap dukungan ke-75 pegawai KPK tersebut. Apalagi, kata Romli lagi, sikap dan tuntutan tersebut tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law.

"Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan tersebut karena juga diamini oleh segelintir gurubesar yang merupakan kelompok cendekiawan dan bijaksana," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya