Berita

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Prof Romli: Pimpinan KPK Sudah Tepat, Pemberhentian Pegawai Adalah Kewenangan Kemenpan RB

SELASA, 25 MEI 2021 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan (TWK) memang harus ditindaklanjuti.

Dikatakan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, tidak hanya pimpinan KPK yang harus mengikuti arahan Jokowi, tetapi Menpan RB dan juga Kepala BKN.

“Yang menindaklanjuti petunjuk presiden bukan Pimpinan KPK saja, tetapi Menpan RB dan Kepala BKN,” ucap Romli Atmasasmita kepada wartawan, Selasa (25/5).


Menurut Romli, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tupoksi Kemenpan RB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi dan juga promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Tidak hanya itu, Romli menilai sikap pimpinan KPK dalam menyikapi ke-75 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK tersebut sudah benar.

“Sikap pimpinan KPK sudah benar tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai KPK yang gagal TWK kepada atasan mereka karena pemberhentian (merupakan) wewenang Kemenpan RB, kecuali ada delegasi Menpan RB kepada Pimpinan KPK untuk memberhentikan,” jelasnya.

Dikatakan Romli lebih lanjut, aksi protes para pegawai KPK yang TMS tersebut sama saja dengan perlawanan melawan hukum.

“Saya tegaskan bahwa protes atas reaksi instruksi alih tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan merupakan akibat hukum mereka tidak lulus TWK karena bagi yang lulus diberikan reward (R), bukan punishment (P)," terangnya.

"Jika tidak ada R dan P, sama saja dengan tidak ada TWK. Jika TWK dinafikkan hasilnya sama saja dengan pelanggaran terhadap mandat UU ASN dan PP alih tugas pegawai KPK menjadi ASN,” imbuhnya.

Romli menambahkan, dirinya prihatin dengan sikap koalisi gurubesar dan masyarakat antikorupsi terhadap dukungan ke-75 pegawai KPK tersebut. Apalagi, kata Romli lagi, sikap dan tuntutan tersebut tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law.

"Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan tersebut karena juga diamini oleh segelintir gurubesar yang merupakan kelompok cendekiawan dan bijaksana," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya