Berita

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Prof Romli: Pimpinan KPK Sudah Tepat, Pemberhentian Pegawai Adalah Kewenangan Kemenpan RB

SELASA, 25 MEI 2021 | 21:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan (TWK) memang harus ditindaklanjuti.

Dikatakan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita, tidak hanya pimpinan KPK yang harus mengikuti arahan Jokowi, tetapi Menpan RB dan juga Kepala BKN.

“Yang menindaklanjuti petunjuk presiden bukan Pimpinan KPK saja, tetapi Menpan RB dan Kepala BKN,” ucap Romli Atmasasmita kepada wartawan, Selasa (25/5).

Menurut Romli, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tupoksi Kemenpan RB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi dan juga promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Tidak hanya itu, Romli menilai sikap pimpinan KPK dalam menyikapi ke-75 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK tersebut sudah benar.

“Sikap pimpinan KPK sudah benar tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai KPK yang gagal TWK kepada atasan mereka karena pemberhentian (merupakan) wewenang Kemenpan RB, kecuali ada delegasi Menpan RB kepada Pimpinan KPK untuk memberhentikan,” jelasnya.

Dikatakan Romli lebih lanjut, aksi protes para pegawai KPK yang TMS tersebut sama saja dengan perlawanan melawan hukum.

“Saya tegaskan bahwa protes atas reaksi instruksi alih tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan merupakan akibat hukum mereka tidak lulus TWK karena bagi yang lulus diberikan reward (R), bukan punishment (P)," terangnya.

"Jika tidak ada R dan P, sama saja dengan tidak ada TWK. Jika TWK dinafikkan hasilnya sama saja dengan pelanggaran terhadap mandat UU ASN dan PP alih tugas pegawai KPK menjadi ASN,” imbuhnya.

Romli menambahkan, dirinya prihatin dengan sikap koalisi gurubesar dan masyarakat antikorupsi terhadap dukungan ke-75 pegawai KPK tersebut. Apalagi, kata Romli lagi, sikap dan tuntutan tersebut tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law.

"Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan tersebut karena juga diamini oleh segelintir gurubesar yang merupakan kelompok cendekiawan dan bijaksana," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya