Berita

Ilustrasi Covid-19/Net

Nusantara

Zona Merah Covid-19, Operasional Tempat Hiburan Malam Di Kota Cirebon Dibatasi Hingga Pukul 23.00 WIB

SELASA, 25 MEI 2021 | 03:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat membatasi jam operasional tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat hingga pukul 23.00 WIB.

Selain itu, kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Aturan tersebut juga berlaku bagi bioskop, tempat billiard maupun arena ketangkasan.  

Aturan itu berlaku menyusul diterbitkannya surat edaran (SE) Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis tentang perpanjangan ke-delapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.


Tujuannya, rangka penanganan virus corona baru (Covid-19) di wilayah yang saat ini menyandang status zona merah Covid-19.

Dalam SE nomor 443/SE.43-PEM itu, juga disebutkan adanya penghentian aktivitas pasar minggu yang ada di kawasan Bima, pasar malam, maupun pasar mingguan lainnya.

"Aktivitas penyelenggaraan acara resepsi/meeting, incentive, convention dan Exhibition (MICE) serta pelaksanaan event indoor maupun outdoor dibatasi kapasitas sebesar 25 persen dari daya tampung ruangan dan pembatasan aktivitas sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan yang ketat," kata Wali Kota seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (24/5).

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada transportasi publik. Dalam hal ini, jumlah penumpang dibatasi sebesar 50 persen dari daya tampung.

Sementara, aktivitas pada fasilitas umum, termasuk alun-alun Kejaksan, jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas tempat.

Dalam SE tersebut dijelaskan, pembatasan aktivitas selama pelaksanaan PSBB secara proporsional ini, mulai berlaku sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Mei 2021.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya