Berita

Ilustrasi Covid-19/Net

Nusantara

Zona Merah Covid-19, Operasional Tempat Hiburan Malam Di Kota Cirebon Dibatasi Hingga Pukul 23.00 WIB

SELASA, 25 MEI 2021 | 03:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat membatasi jam operasional tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat hingga pukul 23.00 WIB.

Selain itu, kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Aturan tersebut juga berlaku bagi bioskop, tempat billiard maupun arena ketangkasan.  

Aturan itu berlaku menyusul diterbitkannya surat edaran (SE) Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis tentang perpanjangan ke-delapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.


Tujuannya, rangka penanganan virus corona baru (Covid-19) di wilayah yang saat ini menyandang status zona merah Covid-19.

Dalam SE nomor 443/SE.43-PEM itu, juga disebutkan adanya penghentian aktivitas pasar minggu yang ada di kawasan Bima, pasar malam, maupun pasar mingguan lainnya.

"Aktivitas penyelenggaraan acara resepsi/meeting, incentive, convention dan Exhibition (MICE) serta pelaksanaan event indoor maupun outdoor dibatasi kapasitas sebesar 25 persen dari daya tampung ruangan dan pembatasan aktivitas sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan yang ketat," kata Wali Kota seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (24/5).

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada transportasi publik. Dalam hal ini, jumlah penumpang dibatasi sebesar 50 persen dari daya tampung.

Sementara, aktivitas pada fasilitas umum, termasuk alun-alun Kejaksan, jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas tempat.

Dalam SE tersebut dijelaskan, pembatasan aktivitas selama pelaksanaan PSBB secara proporsional ini, mulai berlaku sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Mei 2021.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya