Berita

Ilustrasi Covid-19/Net

Nusantara

Zona Merah Covid-19, Operasional Tempat Hiburan Malam Di Kota Cirebon Dibatasi Hingga Pukul 23.00 WIB

SELASA, 25 MEI 2021 | 03:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat membatasi jam operasional tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat hingga pukul 23.00 WIB.

Selain itu, kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Aturan tersebut juga berlaku bagi bioskop, tempat billiard maupun arena ketangkasan.  

Aturan itu berlaku menyusul diterbitkannya surat edaran (SE) Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis tentang perpanjangan ke-delapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.


Tujuannya, rangka penanganan virus corona baru (Covid-19) di wilayah yang saat ini menyandang status zona merah Covid-19.

Dalam SE nomor 443/SE.43-PEM itu, juga disebutkan adanya penghentian aktivitas pasar minggu yang ada di kawasan Bima, pasar malam, maupun pasar mingguan lainnya.

"Aktivitas penyelenggaraan acara resepsi/meeting, incentive, convention dan Exhibition (MICE) serta pelaksanaan event indoor maupun outdoor dibatasi kapasitas sebesar 25 persen dari daya tampung ruangan dan pembatasan aktivitas sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan yang ketat," kata Wali Kota seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (24/5).

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada transportasi publik. Dalam hal ini, jumlah penumpang dibatasi sebesar 50 persen dari daya tampung.

Sementara, aktivitas pada fasilitas umum, termasuk alun-alun Kejaksan, jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas tempat.

Dalam SE tersebut dijelaskan, pembatasan aktivitas selama pelaksanaan PSBB secara proporsional ini, mulai berlaku sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Mei 2021.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya