Berita

Ilustrasi Covid-19/Net

Nusantara

Zona Merah Covid-19, Operasional Tempat Hiburan Malam Di Kota Cirebon Dibatasi Hingga Pukul 23.00 WIB

SELASA, 25 MEI 2021 | 03:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat membatasi jam operasional tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat hingga pukul 23.00 WIB.

Selain itu, kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Aturan tersebut juga berlaku bagi bioskop, tempat billiard maupun arena ketangkasan.  

Aturan itu berlaku menyusul diterbitkannya surat edaran (SE) Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis tentang perpanjangan ke-delapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.


Tujuannya, rangka penanganan virus corona baru (Covid-19) di wilayah yang saat ini menyandang status zona merah Covid-19.

Dalam SE nomor 443/SE.43-PEM itu, juga disebutkan adanya penghentian aktivitas pasar minggu yang ada di kawasan Bima, pasar malam, maupun pasar mingguan lainnya.

"Aktivitas penyelenggaraan acara resepsi/meeting, incentive, convention dan Exhibition (MICE) serta pelaksanaan event indoor maupun outdoor dibatasi kapasitas sebesar 25 persen dari daya tampung ruangan dan pembatasan aktivitas sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan yang ketat," kata Wali Kota seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (24/5).

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada transportasi publik. Dalam hal ini, jumlah penumpang dibatasi sebesar 50 persen dari daya tampung.

Sementara, aktivitas pada fasilitas umum, termasuk alun-alun Kejaksan, jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas tempat.

Dalam SE tersebut dijelaskan, pembatasan aktivitas selama pelaksanaan PSBB secara proporsional ini, mulai berlaku sejak tanggal 24 sampai dengan 31 Mei 2021.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya