Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Jamiluddin Ritonga: Kran Capres Independen Perlu Dibuka Untuk Kurangi Dominasi Partai Besar

SELASA, 25 MEI 2021 | 01:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Untuk meminimalisir dominasi partai besar mengusung calon presiden perlu dibuka kran bagi calon independen.

Demikian disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jakarta, M. Jamiluddin Ritonga, Senin (24/5).

Analisa Jamiluddin, ambang batas pencalonan presiden sebaiknya nol persen. Meski demikian, Jamiluddin berpendapat, syarat pencalonan dengan ambang batas parlemen harus tetap diberlakukan.


"Partai politik yang berhak mengusung calon sebaiknya yang memenihi ambang batas parlemen. Ini artinya, semua partai yang masuk Senayan berhak mengusung pasangan calon pada Pilpres. Selain itu, perlu dibuka kran calon independen," demikian kata Jamiluddin, Senin (24/5).

Dalam pandangan Jamiluddin, dengan adanya kran calon independen akan memberi ruang bagi tokoh potensial dari jalur non partai untuk berkontestasi di Pilpres mendatang.

Dampak politiknya, tambah Jamiluddin kontestasi Pilpres akan diikuti oleh banyak pasangan.

"Masyarakat akan disuguhi pasangan calon yang variatif. Cara ini tentu lebih demokratis daripada dengan PT (Presidential threshold) yang terlalu tinggi," demikian kata Jamiluddin.

Sorotan terhadap ambang batas pencalonan presiden kembali mengemuka.

Saat ini DPD sedang berjuang untuk menghapuskan ambang batas capres atau presidential threshold, yang diatur di UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, aturan itu jelas merugikan bagi putra-putri terbaik untuk maju sebagai presiden.

“Itu jelas merugikan partai politik yang tidak memiliki kursi besar. Sehingga kadernya sendiri juga tidak akan pernah bisa memperoleh kesempatan, yang merupakan hak setiap warga negara untuk memimpin negeri ini,” ujarnya.

UU Pemilu  membatasi syarat pencalonan presiden dengan aturan capres baru bisa maju setelah ada dukungan dari partai atau gabungan partai dengan jumlah suara paling sedikit 20 persen kursi DPR dan 25 persen total perolehan suara nasional.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya